Logo

12 Hari, Polresta Banyuwangi Sita 1,6 Kilogram Sabu

Reporter:,Editor:

Senin, 30 September 2024 06:00 UTC

12 Hari, Polresta Banyuwangi Sita 1,6 Kilogram Sabu

Kapolresta Banyuwangi Kombes Nanang Haryanto (depan, keempat dari kiri) menunjukan barang bukti sabu, Senin, 30 September 2024. Foto: Hermawan

JATIMNET.COM, Banyuwangi – Polresta Banyuwangi terus memberantas peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya). Salah satunya melalui operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024. 

Melalui operasi yang berlangsung selama 12 hari pada 11 hingga 22 September 2024, Satresnarkoba setidaknya berhasil mengungkap sebanyak 39 kasus dengan mengamankan sebanyak 43 tersangka dan berbagai macam barang bukti termasuk okerbaya jenis pil trex (methotrexate) hingga sabu dengan total berat 1.598,14 gram atau hampir 1,6 kilogram.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Nanang Haryono mengatakan operasi ini melibatkan pasukan sebanyak 105 personel terutama berfokus pada unit-unit narkoba dan kecamatan setempat.

Target utama dalam operasi tersebut memang meliputi pengguna narkoba, pengedar, dan lokasi-lokasi yang dikenal dengan aktivitas terkait narkoba.

BACA: 6 Poket Diduga SS Gagal Masuk ke Lapas Banyuwangi

“Dari total kasus yang diungkap, jenis kasus narkotika sebanyak 13 kasus dengan 17 tersangka dan kasus okerbaya sebanyak 26 kasus dengan 26 tersangka,” kata Nanang, Senin, 30 September 2024.

Selain sabu, barang bukti lain yang diamankan di antaranya 35,71 gram ganja, 53 butir ekstasi, 11.078 butir obat trihexyphenidyl dan lainnya.

“Saya apresiasi kepada Satresnarkoba yang terlibat Ops Tumpas Narkoba Semeru 2024. Dengan barang bukti sebanyak 1,59 kilogram dan 11.078 pil trex, kita bisa menyelamatkan sebanyak 1.600-an bahkan lebih generasi muda di Banyuwangi,” ucap Nanang.

Sebagaimana diatur di pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dari lima tersangka dengan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 5 gram atau lebih, diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20  tahun dan pidana denda maksimum Rp13 miliar.

BACA: Penyelundupkan 570 Butir Pil Koplo ke Lapas Banyuwangi Digagalkan Petugas

Sedangkan, 12 tersangka sisanya dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti di bawah 5 gram diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Untuk 26 tersangka kasus okerbaya, mereka dijerat pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Nanang menekankan bahwa hasil dari operasi tahun ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya jika dilihat dari pengungkapan kasus, penangkapan tersangka, dan barang bukti yang diamankan. 

“Kami akan terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan memberantas narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik," kata Nanang.