Selasa, 07 January 2020 10:31 UTC
BANYAK UANG. Dua warga Jember diinterogasi atas hasil penjualan narkoba jenis dobel L dan kepemilikan senjata api ilegal, Selasa 7 Januari 2020. Foto: Tony Hermawan.
JATIMNET.COM, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim meringkus dua pemuda asal Jember lantaran memiliki senjata api illegal. Namun dalam pengungkapan kasus tersebut, dua pemuda dengan inisial SA (35) dan DE (31) juga mengedarkan pil dobel L.
Menurut keterangan Wakil Direktur Kriminal Umum Wakil Direskrimum Polda Jatim AKBP Fadli Widiyanto, senpi tersebut didapat dari seorang berinisial ND. Adapun transaksi tersebut senilai Rp 3 juta, yang uangnya didapat dari hasil penjualan pil dobel L.
“Senjata api tersebut belum pernah digunakan, hanya untuk menakuti-nakuti karena keduanya juga merupakan pengedar narkoba jenis pil dobel L,” kata Fadli dalam press conference di Mapolda Jatim, Selasa 7 Januari 2020.
BACA JUGA: Polda Jatim Tangkap Sindikat Pengedar Dolar Amerika Palsu Senilai Rp1,4 Miliar
Penangkapan tersebut, lanjut Fadli, atas dasar laporan warga adanya penjualan senpi ilegal. Selanjutnya polisi melakukan investigasi dan mendapat dua nama yang diduga sebagai pemilik senpi.
Selanjutnya polisi mendapati dua nama SA dan DE yang ditangkap pada 5 Januari 2020. Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah SA, Dusun Krajan RT 01 RW 01 Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo Jember, itu polisi menemukan barang bukti lain berupa 37.499 butir pil jenis trihexyphenidyl, sebuah senjata api rakitan, dan enam butir peluru aktif.
“Pil tersebut didapat dari BG yang juga warga Jember,” Fadli menambahkan.
Polda Jatim, lanjut Fadli, sekarang tengah mengejar dua pemasok barang ilegal. BG sebagai pemasok narkoba dan ND selaku pemasok senpi ilegal.
BACA JUGA: Anev Polda Jatim 2019: Kasus Pidana Umum Turun Dibanding 2018
Sejauh ini SA dan DE kerap menjual pil dobel L kepada pengamen dan remaja yang dijumpai di jalanan. Keduanya menjual pil jenis trihexyphenidyl seharga Rp 10.000 untuk lima butir.
Pengakuan keduanya, dalam satu hari bisa mendapatkan omzet Rp 1,5 juta. Usai memberi keterangan pers tersebut, keduanya dikembalikan ke Polres Jember.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata ilegal dan pasal 197 subsider Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
“Ancaman pidananya paling lama 15 tahun,” ujar Fadli.