Senin, 23 December 2019 15:44 UTC
ANEV - Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan. Foto: Tony Hermawan
JATIMNET.COM, Surabaya – Polda Jatim merilis laporan Analisa dan Evaluasi (Anev) tahun 2019. Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan secara keseluruhan, kasus tindak pidana umum yang terjadi selama 2019 di Jawa Timur turun dibanding 2018.
“Jika dilihat selama tahun 2018 jumlah perkara tindak pidana umum yang ditangani sebanyak 22.295 perkara, turun menjadi 17.305 perkara di tahun 2019,” katanya saat rilis di Gedung Mahameru, Polda Jatim, Senin, 23 Desember 2019.
Kasus pidana umum itu diantaranya kasus kekerasan, trafficking (penjualan manusia), hingga pembunuhan. Salah satu kasus besar yang terjadi dan terungkap adalah kasus pembunuhan dengan mutilasi di Malang.
BACA JUGA: Lebaran 2019 di Jatim: Angka Kecelakaan Turun, Kriminalitas Meningkat
Sedangkan pada tahun 2019, Polda Jatim mampu menuntaskan 32 kasus pelanggaran atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Salah satu kasus pelanggaran UU ITE yang menyita perhatian adalah prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel.
Sedangkan untuk kasus penyalahgunaan narkoba, jajaran Polda Jatim berhasil mengungkap 5.596 kasus dengan 6.950 tersangka selama tahun 2019 yang sebagian besar sebagai pengedar.