Sabtu, 28 May 2022 04:00 UTC
Ilustrasi Biaya Operasional Sekolah (BOS). Sumber: https://bos.kemdikbud.go.id/
JATIMNET.COM, Gresik – Komisi IV DPRD Gresik mendapatkan laporan dugaan pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022 untuk siswa pendidikan dasar di lingkungan Dinas Pendidikan Gresik.
Pendidikan dasar yang dimaksud adalah Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN). Besarannya untuk SDN Rp500 ribu per siswa per bulan dan siswa SMPN Rp700 ribu per siswa per bulan.
"Laporan masuk ke kami potongan BOS siswa SDN dan SMPN di lingkungan Dinas Pendidikan Gresik. Terjadi sejak bulan Januari 2022. SDN Rp500 ribu per siswa per bulan dan SMPN Rp700 ribu per siswa per bulan," kata Anggota Komisi IV DPRD Gresik Atek Riduan, Sabtu, 28 Mei 2022.
BACA JUGA: DPRD Gresik Minta Pemkab Tangguhkan Izin Lembaga Pendidikan Baru
Atek melanjutkan Informasi yang masuk ke diduga pemotongan ini terjadi di semua SDN dan SMPN. "Saya tegaskan lagi menyeluruh," kata Atek.
Atek menyatakan setelah adanya laporan itu, dirinya langsung mengecek ke sejumlah kepala SDN dan SMPN di daerah pemilihannya di Kecamatan Driyorejo dan Wringinanom, dan sejumkah kepala sekolah lainnya.
“Para kepala sekolah itu membenarkan dari hasil klarifikasi ke sejumlah Kepsek. Mereka mengaku bahwa tarikan itu atas perintah kabupaten," katanya.
"Kata para kepala sekolah, pemotongan atau penyunatan BOS SDN dan SMPN itu atas perintah orang kabupaten. Tapi setelah saya desak orang kabupaten itu siapa, kepsek pada bungkam, tak mau membuka," katanya.
Atas temuan itu, kata Atek, dirinya juga sudah meneruskan informasi itu kepada Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dan Wabup Aminatun Habibah. "Informasinya Pak Kadispendik (S. Hariyanto) sudah dipanggil," katanya.
Lebih jauh Atek menyatakan bahwa dari hasil klarifikasinya ke sejumlah kepala sekolah bahwa tarikan yang dikordinir oleh masing-masing kepala sekolah ini untuk kebutuhan kelompok kerja (pokja).
BACA JUGA: Apindo Gresik Diajak Turunkan Angka Pengangguran dan Perbaiki Pendidikan
Temuan ini akan dibawa ke Komisi IV untuk ditindaklanjuti. Sebab, selain merugikan siswa dan sekolah, juga bentuk penyimpangan penggunaan BOS.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik S. Hariyanto membantah adanya pemotongan dana BOS SDN dan SMPN. Dia mengaku telah mendengar informasi itu dan telah memanggil kepsek yang dimaksud.
Ia mengatakan telah memanggil kepala sekolah yang dilaporkan memotong BOS di wilayah Driyorejo. Namun kepsek itu menyatakan tak ada potongan BOS yang dilakukan untuk pokja.
"Kepala sekolah yang memotong BOS untuk kegiatan di luar BOS goblok. Sebab, penggunaan BOS sudah ada juknisnya. Kepala sekolah kok goblok," kata Hariyanto dengan suara tinggi.