Jumat, 24 July 2026 12:25 UTC

Sosialisasi dan Dialog tentang Pendirian Rumah Ibadah yang diikuti FKUB dan digelar di Kantor Kemenag Kota Probolinggo, Jumat, 24 Juli 2026. Foto: Zulafif
JATIMNET.COM, Probolinggo – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Probolinggo terus mendorong proses pendirian rumah ibadah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di saat yang sama, FKUB juga mengajak seluruh pemangku kepentingan mengedepankan komunikasi dan dialog untuk menjaga kerukunan antarumat beragama.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi dan Dialog Pendirian Rumah Ibadah Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo, Jumat, 24 Juli 2026.
Sebanyak 125 peserta mengikuti kegiatan tersebut. Mereka berasal dari pengurus dan pengelola rumah ibadah Islam, Hindu, Buddha, Konghucu, Kristen, dan Katolik di Kecamatan Mayangan dan Kanigaran.
Kegiatan ini juga dihadiri jajaran pengurus FKUB Kota Probolinggo, perwakilan Pemerintah Kota Probolinggo, Dewan Masjid Indonesia (DMI), serta Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo.
Ketua FKUB Kota Probolinggo, Ahmad Hudri, mengatakan sosialisasi digelar untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai regulasi pendirian rumah ibadah sekaligus memperkuat komunikasi lintas umat beragama.
"Persoalan pendirian rumah ibadah tidak cukup dipahami hanya dari aspek administrasi. Yang jauh lebih penting adalah membangun komunikasi, saling menghormati, dan menyelesaikan setiap persoalan melalui dialog serta musyawarah. Itulah semangat yang terus dibangun FKUB," ujarnya.
Hudri menjelaskan, rumah ibadah memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar tempat menjalankan ibadah. Menurutnya, rumah ibadah juga berperan sebagai pusat pembinaan moral, penguatan karakter, penyebaran informasi kepada umat, serta pemberdayaan masyarakat.
BACA: FKUB Kota Probolinggo Dorong Pemuda Jadi Teladan Moderasi Beragama
Karena itu, proses pendiriannya harus mengikuti aturan yang berlaku tanpa mengesampingkan keharmonisan sosial di lingkungan sekitar.
Ia menambahkan, pemenuhan kebutuhan rumah ibadah merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Oleh sebab itu, seluruh proses pendiriannya harus mendapatkan kepastian layanan sesuai regulasi dengan tetap mengedepankan semangat toleransi dan kerukunan.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi Pendirian Rumah Ibadah FKUB Kota Probolinggo, Agus Rudianto Ghafur, memaparkan berbagai ketentuan mengenai persyaratan pendirian rumah ibadah. Ia juga menjelaskan mekanisme pemberian rekomendasi FKUB serta pentingnya membangun kesepahaman antara pemohon, masyarakat, pemerintah, dan FKUB.
Sementara itu, Gemini dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo menjelaskan prosedur pelayanan perizinan, persyaratan administrasi, hingga mekanisme penerbitan izin pendirian rumah ibadah.
BACA: Satpol PP Kota Probolinggo Amankan 11 LC dalam Razia Pekat
Hudri menegaskan FKUB akan terus mengutamakan pendekatan dialog dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan kehidupan beragama di Kota Probolinggo.
"Kerukunan tidak lahir begitu saja, tetapi dibangun melalui komunikasi yang terbuka, saling percaya, dan kepatuhan terhadap aturan. Ketika semua pihak memahami hak dan kewajibannya, maka potensi konflik dapat dicegah sejak dini," tegasnya.
Ia berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan literasi para pengelola rumah ibadah mengenai regulasi yang berlaku sekaligus memperkuat sinergi antara FKUB, Pemerintah Kota Probolinggo, Kementerian Agama, tokoh agama, dan seluruh elemen masyarakat.
"Kerukunan adalah investasi sosial yang sangat berharga bagi pembangunan daerah. Kota Probolinggo harus terus menjadi rumah bersama yang aman, damai, dan nyaman bagi seluruh umat beragama," pungkasnya.
Sebagai bentuk komitmen menjaga harmoni kehidupan beragama, FKUB Kota Probolinggo menjadwalkan sosialisasi dan dialog mengenai pendirian rumah ibadah sebanyak dua kali setiap tahun dengan sasaran peserta yang berbeda. Langkah tersebut diharapkan mampu memperluas pemahaman masyarakat terhadap regulasi sekaligus memperkuat budaya dialog, toleransi, dan kerukunan antarumat beragama.
