Selasa, 21 July 2026 09:00 UTC

Polres Pelabuhan Tanjung Perak tangkap pengedar sabu-sabu yang gunakan aplikasi Zangi, Selasa, 21 Juli 2026. Foto: Januar
JATIMNET.COM, Surabaya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membongkar jaringan peredaran sabu yang beroperasi di Surabaya dan Sidoarjo. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pria berinisial TWS (29), warga Surabaya, yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus kurir narkotika.
Polisi mengungkap, tersangka menjalankan aksinya dengan memanfaatkan aplikasi pesan instan Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Modus tersebut diduga digunakan agar aktivitas transaksi narkotika tidak mudah terlacak aparat penegak hukum.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, jaringan tersebut sengaja memakai aplikasi Zangi sebagai sarana komunikasi selama menjalankan peredaran sabu.
"Jaringan ini menggunakan aplikasi Zangi untuk melancarkan aksinya dengan maksud agar tidak terlacak," kata AKP Adik, Selasa, 21 Juli 2026.
Menurutnya, tersangka menerima instruksi dari seorang bandar berinisial King yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Melalui aplikasi tersebut, King memerintahkan TWS mengambil paket sabu yang telah disembunyikan dengan sistem ranjau di kawasan Bratang, Surabaya.
"Ia mendapat sabu tersebut dengan cara dihubungi King melalui aplikasi Zangi ini untuk mengambil ranjauan di daerah Bratang, Surabaya," ujarnya.
Setelah mengambil paket narkotika itu, TWS kembali memperoleh arahan melalui aplikasi yang sama untuk meletakkan sabu di sejumlah titik menggunakan metode ranjau. Lokasi penyimpanan tersebar di wilayah Surabaya hingga Kabupaten Sidoarjo.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 12 paket sabu dengan berat keseluruhan mencapai 12,18 gram. Seluruh paket itu belum sempat diambil oleh para pembeli. Barang bukti ditemukan di beberapa lokasi, antara lain Jalan Jemursari, Margorejo, Pulang, dan Deltasari, Kabupaten Sidoarjo.
AKP Adik menjelaskan, tugas tersangka tidak hanya mengambil paket sabu dari lokasi yang telah ditentukan bandar, tetapi juga menaruh kembali paket-paket tersebut di titik lain sesuai instruksi.
"Tersangka diminta meranjau 10 poket di Jalan Jemursari, Margorejo, Pulang, dan Deltasari, Sidoarjo. Setelah itu, tersangka kembali pulang ke rumahnya," katanya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan TWS memperoleh bayaran Rp20 ribu untuk setiap paket sabu yang berhasil ditempatkan di lokasi ranjau. Selain menerima upah tunai, tersangka juga mendapat imbalan berupa sabu yang bisa digunakan untuk konsumsi pribadi.
"Pengakuannya, ia mendapat upah Rp20 ribu per poket yang sukses diranjau. Ia juga mendapat sabu secara gratis untuk digunakan sendiri," ujar AKP Adik.
Polisi juga mengungkap bahwa TWS bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia merupakan residivis kasus narkotika dan sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama dua tahun enam bulan.
"Tersangka pernah ditahan di Lapas Madiun," kata AKP Adik.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus memburu King yang diduga menjadi pengendali jaringan tersebut. Penyidik juga mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran sabu tersebut.
