Selasa, 21 July 2026 07:30 UTC

Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko (tengah) saat membacakan pledoi yang ditulisnya sendiri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 21 Juli 2026. Foto: Januar.
JATIMNET.COM, Surabaya — Suasana sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendadak hening saat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menyampaikan kalimat penutup dalam nota pembelaan (pledoi) yang ditulisnya sendiri, Selasa, 21 Juli 2026.
Dengan suara bergetar dan beberapa kali menahan tangis, Sugiri justru meminta majelis hakim memberikan keringanan kepada dua terdakwa lain yang duduk di sampingnya. Keduanya adalah mantan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma dan Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono.
"Kalau kesalahan mereka ringan, dua orang ini dibebaskan saja dan yang dihukum saya saja," ucap Sugiri di hadapan majelis hakim.
Permohonan itu menjadi penutup pledoi yang dibacakan langsung oleh Sugiri setelah tim kuasa hukumnya menyampaikan nota pembelaan.
Sepanjang membacakan pledoi, Sugiri beberapa kali terlihat berkaca-kaca. Ia mengaku telah mengambil keputusan yang keliru selama memimpin Kabupaten Ponorogo.
Namun, ia menegaskan seluruh keputusan tersebut tidak pernah didorong niat memperkaya diri maupun keluarganya.
Menurut Sugiri, berbagai kebijakan yang kini dipersoalkan lahir di tengah besarnya tuntutan masyarakat terhadap percepatan pembangunan.
Mulai dari penanganan kemiskinan, pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, hingga perbaikan sektor pendidikan.
"Hari ini saya mengaku bahwa keputusan tersebut adalah kekeliruan. Saya bertanggung jawab atas kekeliruan itu," katanya.
Dalam pledoi itu, Sugiri juga mengenang berbagai capaian selama memimpin Ponorogo, seperti peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pembangunan Monumen Reog Ponorogo dan Museum Peradaban, hingga pengakuan Reog Ponorogo sebagai Warisan Budaya Takbenda UNESCO.
Ia menegaskan capaian tersebut bukan untuk menghapus kesalahan yang kini diproses hukum. Namun, sebagai gambaran bahwa seluruh pengabdiannya selama menjabat ditujukan untuk membangun daerah.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Sugiri dengan pidana tujuh tahun penjara, denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp6,7 miliar.
Dalam perkara yang sama, Yunus Mahatma dituntut lima tahun enam bulan penjara, sedangkan Agus Pramono dituntut empat tahun delapan bulan penjara.
Usai mendengarkan pledoi para terdakwa, majelis hakim menunda persidangan dan memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyampaikan replik sebelum perkara memasuki agenda putusan.
