Selasa, 21 July 2026 06:30 UTC

Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko tersenyum usai menjalani sidang pledoi dirinya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 21 Juli 2026. Foto: Januar.
JATIMNET.COM, Surabaya — Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya membebaskannya dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa.
Permohonan itu disampaikan Sugiri melalui nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan Indra Priangkasa, kuasa hukumnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 21 Juli 2026.
Sidang pembacaan pledoi tersebut juga diikuti dua terdakwa lainnya, yakni mantan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, dr. Yunus Mahatma, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono.
Dalam pledoinya, Indra Priangkasa menilai konstruksi dakwaan jaksa tidak sesuai dengan fakta yang terungkap selama persidangan, terutama terkait dugaan penerimaan uang Rp400 juta dan Rp500 juta yang didalilkan sebagai suap.
Menurut Indra, pemberian Rp400 juta bermula dari permintaan Agus Pramono kepada Yunus Mahatma untuk membantu menutup utang-utang Sugiri selama masa pencalonan dalam pilkada.
Uang tersebut, kata dia, diterima melalui ajudan. Sebab, Sugiri sedang mengikuti kegiatan retret di Magelang sehingga tidak mengetahui jumlah maupun asal uang tersebut.
Ia menegaskan bahwa penerimaan uang tersebut tidak berkaitan dengan sesuatu hal yang menguntungkan Yunus Mahatma. Hal ini termasuk berkaitan dengan isu perpanjangan masa jabatannya sebagai Direktur RSUD.
"Di antara pertemuan awal Februari 2025 antara terdakwa, Yunus Mahatma dan Agus Pramono tidak pernah ada pembicaraan tentang perpanjangan jabatan,” ujar Indra dalam persidangan.
“Terdakwa juga mengetahui jabatan Yunus Mahatma masih berlaku sampai 2027. Jadi, penerimaan Rp400 juta itu sama sekali tidak berdampak pada tindakan jabatan maupun tindakan administratif," sambungnya.
Terkait uang Rp500 juta, Indra menegaskan dana tersebut merupakan pinjaman pribadi yang diberikan Yunus Mahatma kepada Sugiri untuk menutup kebutuhan pembayaran kegiatan pengajian yang diselenggarakan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU).
"Itu diawali pertemuan tanggal 3 November 2025. Semua saksi sudah menjelaskan bahwa uang tersebut adalah pinjaman untuk mengganti biaya kegiatan pengajian,” ujarnya.
“Karena itu pinjaman, hubungan hukumnya adalah hubungan keperdataan dan tidak memiliki korelasi dengan unsur tindak pidana suap sebagaimana didakwakan penuntut umum," lanjut Indra.
Kuasa hukum juga membantah dakwaan yang mengaitkan penerimaan uang tersebut dengan proyek pembangunan paviliun RSUD dr. Harjono Ponorogo yang dikerjakan kontraktor Sujipto.
Menurut Indra, kliennya memang menerima uang dari Yunus Mahatma. Namun, tidak mengetahuinya sebagai fee proyek pembangunan rumah sakit yang diterima Yunus.
"Terdakwa tidak pernah tahu bahwa uang yang dipinjamkan Yunus Mahatma ternyata berasal dari Sujipto,” katanya.
Dalam hal ini, Indra menilai ada dua hubungan hukum yang berbeda, yaitu hubungan pinjam-meminjam antara terdakwa dengan Yunus Mahatma dan hubungan Yunus Mahatma dengan Sujipto terkait proyek pembangunan.
“Tidak pernah ada perintah dari terdakwa untuk memenangkan Sujipto sebagai pelaksana pekerjaan," Indra menegaskan.
Ia juga menilai dakwaan gratifikasi dalam Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak tepat diterapkan kepada Sugiri.
Indra menjelaskan tidak semua pemberian kepada pejabat negara dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.
Menurutnya, suatu pemberian baru dapat disebut gratifikasi apabila memiliki hubungan dengan jabatan serta bertentangan dengan kewajiban atau aturan hukum.
Dalam pledoi tersebut, tim kuasa hukum menguraikan sejumlah transaksi yang menurut jaksa merupakan gratifikasi.
Namun sebagian besar, kata Indra, merupakan pinjaman pribadi, di antaranya pinjaman untuk kebutuhan Pilkada, pinjaman dari Lana yang sebagian telah dikembalikan sebesar Rp1,15 miliar, serta pinjaman dari Agus Eko senilai total Rp875 juta.
Selain itu, terdapat sejumlah pemberian yang menurutnya tidak pernah dinikmati Sugiri karena langsung diberikan kepada pihak lain, seperti biaya pengobatan seseorang bernama Hadi Susanto, hadiah bagi pemenang lomba karawitan, hingga bantuan untuk kegiatan sosial.
Indra juga menyoroti adanya kesaksian yang justru membantah sebagian daftar pemberian dalam dakwaan jaksa.
"Ada beberapa pihak yang secara tegas menyatakan tidak pernah memberikan uang sebagaimana disebutkan dalam dakwaan. Bahkan Yunus Mahatma sendiri mengakui ada sejumlah transaksi yang sebenarnya tidak pernah terjadi. Karena itu tidak semua item dalam dakwaan dapat dibuktikan sebagai penerimaan oleh terdakwa," ujarnya.
Kuasa hukum turut meminta majelis hakim menolak tuntutan pembayaran uang pengganti Rp6,7 miliar yang diajukan jaksa.
Menurutnya, berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, uang pengganti hanya dapat dibebankan apabila terdakwa terbukti memperoleh, menguasai, menikmati atau mendapatkan keuntungan ekonomi dari hasil tindak pidana korupsi.
"Dari seluruh konstruksi perkara, terdakwa tidak pernah memperoleh keuntungan ekonomi, tidak pernah menguasai maupun menikmati uang tersebut. Bahkan uang Rp500 juta yang menjadi bagian dari operasi tangkap tangan sudah berada dalam penguasaan KPK. Karena itu tidak ada dasar hukum untuk membebankan uang pengganti kepada terdakwa," kata Indra.
Usai mendengarkan nota pembelaan para terdakwa, majelis hakim menunda persidangan dan memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyampaikan tanggapan atau replik pada sidang berikutnya sebelum perkara memasuki tahap putusan.
Dalam sidang sebelumnya, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sugiri Sancoko dengan pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp6,7 miliar.
Sementara itu, Yunus Mahatma dituntut lima tahun enam bulan penjara dan Agus Pramono dituntut empat tahun delapan bulan penjara.
