Selasa, 21 July 2026 04:00 UTC

Kapolres Sampang AKBP Hartono didampingi Kasat Reskrim Iptu Nur Fajri Alim dan Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo saat konferensi pers kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Foto: Zainal Abidin
JATIMNET.COM, Sampang – Polres Sampang terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur yang diduga melibatkan puluhan pelaku.
Hingga Selasa, 21 Juli 2026, sebanyak 17 tersangka telah diamankan, sementara 10 pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Empat tersangka terbaru yang ditangkap berinisial LN, AR, RQ, dan MT. Mereka dibekuk Tim Resmob Polres Sampang bersama Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Timur.
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, empat tersangka yang baru diamankan terdiri atas dua orang dewasa dan dua anak yang masih berstatus di bawah umur.
"Dengan hasil penangkapan ini, sementara tim berhasil mengamankan 17 tersangka. Masih ada 10 pelaku yang masih buron dan terus kami buru," kata Hartono.
Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban sebanyak enam kali dalam kurun Februari hingga Juni 2026.
Peristiwa itu diduga terjadi di sejumlah lokasi di Kecamatan Sampang, Camplong, dan Omben.
Penyidik juga mengungkap adanya dugaan koordinasi antarpelaku melalui grup WhatsApp bernama "Teh Gembul".
"Namun, penyidik belum dapat mengetahui isi percakapannya karena riwayat pesan telah dihapus," ujar Hartono.
Polres Sampang menegaskan penyidikan masih terus berlangsung untuk menangkap sisa pelaku yang masuk dalam daftar pencarian serta mengungkap kemungkinan fakta lain dalam perkara tersebut.
