Senin, 18 November 2019 15:23 UTC
12 TAHUN. Hakim PN Surabaya memvonis guru pramuka pelaku asusila dengan hukuman 12 tahun penjara dalam sidang yang digelar Senin 18 November 2019. Foto: Bayu Pratama
JATIMNET.COM, Surabaya - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan kebiri kimia terhadap seorang guru Pramuka, Rachmat Slamet Santoso alias Memet terkait kasus tindakan asusila kepada 15 siswa di Surabaya, Senin 18 November 2019.
"Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak anak," kata Ketua majelis Hakim Dwi Purwadi saat pembacaan amar putusan di ruang sidang Garuda 2.
BACA JUGA: Guru Pramuka Pemangsa Anak
Dalam persidangan, majelis sependapat dengan penuntut umum menjatuhkan pidana kepada terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 80 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp 100 juta rupiah subsider 3 bulan penjara dan ditambah dengan kebiri kimia selama tiga tahun," sambung hakim Dwi Purwadi.
BACA JUGA: Instruktur Pramuka Pelaku Asusila Diperiksakan ke Psikolog
Terpisah, terdakwa Rachmat mengaku putusan hakim dianggap terlalu berat. Termasuk ia enggan menanggapi hukuman kebiri kimia yang dijatuhkan kepadanya. "Berat saja," ucapnya singkat.
Vonis majelis hakim PN Surabaya ini lebih rendah dari tuntutan JPU dari Kejati Jatim yang menuntut terdakwa dengan 14 tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan dan kebiri kimia selama tiga tahun.
BACA JUGA: Guru Pramuka Dibekuk Pasca Berbuat Asusila kepada Siswanya
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima tiga korban yang ditemani orang tuanya ke Polda Jatim. Tiga korban mengaku telah dicabuli pelaku yang berprofesi sebagai guru pramuka di Tegalsari.
Laporan itu membuat polisi langsung bergerak dan menangkap pelaku di rumahnya, pada 13 Juli 2019. Hasil penangkapan terungkap terdapat 12 siswa yang turut menjadi korban.