Logo

Instruktur Pramuka Pelaku Asusila Diperiksakan ke Psikolog

Reporter:,Editor:

Selasa, 23 July 2019 12:03 UTC

Instruktur Pramuka Pelaku Asusila Diperiksakan ke Psikolog

TES KEJIWAAN. Polda Jatim akan mendundang psikolog untuk mengetahui kejiwaan Rahmat Santoso (dua dari kanan), selaku pelaku pencabulan. Foto: M.Khaesar Glewo.

JATIMNET.COM, Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur berencana memeriksakan kejiwaan Rahmat Santoso Slamet alias Memet (30) warga Jalan Kupang Segunting, Tegalsari.

Sebab guru pramuka di SD dan SMP Surabaya itu diduga melakukan perbuatan asusila kepada 15 siswa laki-laki yang menjadi korbannya. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui apakah tersangka memiliki penyimpangan seksual.

“Langkah ini kami lakukan untuk mengetahui apakah pelaku memiliki penyimpangan seksual. Rencananya kami undang psikolog untuk memastikannya,” kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Festo Ari Permana, Selasa 23 Juli 2019.

BACA JUGA: Guru Pramuka Dibekuk Pasca Berbuat Asusila kepada Siswanya

Rencana memeriksakan tersangka ke psikolog ini tidak menggugurkan status Memet, sapaannya, sebagai tersangka. Sebab pelaku memiliki orientasi seksual kepada remaja laki-laki, yang semuanya berstatus pelajar.

Sejauh ini polisi akan terus melakukan penyelidikan dugaan perbuatan asusila kepada 15 pelajarnya, yang mayoritas laki-laki. “Kami menduga banyak korban yang dicabuli pelaku, karena tersangka sudah lama menjadi pembina pramuka,” lanjut Festo.

Selain itu, polisi menduga ada korban yang masih duduk di bangku SD. Sebab pelaku juga menjadi pembina pramuka di sekolah SD, selain menjadi pembina di SMP. “Mayoritas korban yang melapor masih duduk di bangku SMP,” ucap Festo.

BACA JUGA: Unit PPA Polrestabes: Perbuatan Asusila Dipengaruhi Video Porno

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima tiga korban yang ditemani orang tuanya ke Polda Jatim. Tiga korban mengaku telah dicabuli pelaku yang berprofesi sebagai guru pramuka di Tegalsari.

Laporan itu membuat polisi langsung bergerak dan menangkap pelaku di rumahnya, pada 13 Juli 2019. Hasil penangkapan terungkap terdapat 12 siswa yang turut menjadi korban.

Dengan aksi tersebut, pelaku terancam Pasal 80 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman lima tahun penjara.