HUKUM, 18/11/2019
Guru Pramuka Pelaku Asusila Divonis 12 Tahun Penjara dan Kebiri Kimia
Vonis majelis hakim PN Surabaya ini lebih rendah dari tuntutan JPU dari Kejati Jatim yang menuntut terdakwa dengan 14 tahun penjara.
Tag Populer
#
mojokerto
#
surabaya
#
probolinggo
#
covid-19
#
gresik
Berita Populer
Polres Lamongan Ungkap Penjualan Orang untuk Layanan Seksual
Polwan yang Bakar Suaminya Sesama Polisi di Mojokerto Ungkap Fakta Lain di Persidangan
Dikirim Ekspedisi, Dispol PP Gresik Musnahkan Ratusan Botol Miras di Pulau Bawean
Anggota DPRD Jatim Sumardi Serap Aspirasi Warga Mojokerto terkait Infrastruktur Lingkungan
Debat Pamungkas, Dua Cabup Probolinggo Adu Gagasan Pengembangan Wisata