HUKUM, 18/11/2019
Guru Pramuka Pelaku Asusila Divonis 12 Tahun Penjara dan Kebiri Kimia
Vonis majelis hakim PN Surabaya ini lebih rendah dari tuntutan JPU dari Kejati Jatim yang menuntut terdakwa dengan 14 tahun penjara.
Tag Populer
#
mojokerto
#
surabaya
#
probolinggo
#
covid-19
#
berita-mojokerto_2
Berita Populer
Terlibat Lakalantas di Pungging Mojokerto, Pelajar SMK Meregang Nyawa
Pemkot Mojokerto Beri Diskon PBB-P2 hingga 40 Persen, Berlaku sampai Akhir 2025
Jadi Korban Tabrak Lari di Mojosari, Pengendara Vespa Tutup Mata
Mancing Gratis Rayakan HUT RI Berujung Maut, Begini Ceritanya
Agustusan, Siswa SMPN 4 Jombang Beradu Kreasi Dalam Lomba Batik Ecoprint