Logo

Pemuda Pedofil Terpidana Kebiri Kimia Ingin Dipekerjakan di Lapas

Bersikap Baik, Dipindah dari Lapas Mojokerto ke Lapas Porong
Reporter:,Editor:

Selasa, 05 January 2021 01:40 UTC

Pemuda Pedofil Terpidana Kebiri Kimia Ingin Dipekerjakan di Lapas

Ilustrasi kekerasan pada anak

JATIMNET.COM, Mojokerto – Terpidana kekerasan seksual pada anak, Muhamad Aris, 20 tahun, asal Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto dipindah dari Lapas Klas IIB Mojokerto ke Lapas Klas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.

Aris merupakan pedofil atau pelaku kekerasan seksual pada sembilan anak di wilayah hukum Kabupaten Mojokerto dan dua anak di wilayah hukum Kota Mojokerto.

Untuk kasus di Kabupaten Mojokerto, Aris divonis pidana penjara 12 tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan pidana kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Ia terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA: Pendamping Anak Surabaya Apresiasi Putusan Kebiri Kimia bagi Pelaku Asusila

Selain itu, ia juga dikenai pidana tambahan berupa kebiri kimia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. Penerapan kebiri kimia ini merupakan yang pertama kali diterapkan sejak PP tersebut berlaku.  

Setelah banding, Pengadilan Tinggi (PT) menguatkan putusan PN pada 18 Juli 2019. Sedangkan untuk kasus di Kota Mojokerto, ia divonis delapan tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan pidana kurungan.

Aris sudah menjalani pidana penjara selama sembilan bulan sejak divonis bersalah 2019 lalu. Ia dipindah ke Lapas Surabaya di Porong yang lebih memiliki keamanan tinggi. Ia dipindah bersama 15 narapidana lainnya pada 3 Desember 2020 lalu.

"Dipindahkan ke Lapas Porong karena hukumannya yang sangat tinggi dan maksimal. Sementara Lapas Mojokerto merupakan lapas medium security," kata Kepala Pengamanan Lapas Klas IIB Mojokerto Disri Wulan Agustomo, Senin, 4 Januari 2020.

Menurutnya, selama menjalani hukuman di Lapas Klas IIB Mojokerto, Aris bersikap baik. Bahkan, setiap hari rajin mengikuti kegiatan pembinaan kerohanian maupun olahraga yang diadakan Lapas.

BACA JUGA: PWNU Jatim Melarang Hukuman Kebiri Kimia

Saat awal masuk dan menjalani hukuman di Lapas Mojokerto, Aris terpaksa diisolasi di ruangan khusus dan tidak dicampur dengan narapidana lain. Hal ini dilakukan untuk menghindari aksi kekerasan oleh napi lain yang benci dengan perbuatan pedofilia.

“Selama menjalani pidana di sini anaknya baik, yang tadinya kita asingkan karena kasusnya yang seperti itu (pedofilia) takut memantik amarah dari warga binaan lain. Tapi alhamdulilah sudah diterima sama warga binaan lain," kata Disri.

Aris sempat meminta dipekerjakan di lingkungan Lapas untuk menghindari kebosanan selama menjalani hukuman. Aplagi pihak keluarga juga jarang membesuk Aris, terlebih dalam pandemi Covid-19.

"Keluarga jarang membesuk atau memberikan makanan. Sebulan paling dua kali saja, tapi psikologis baik. Kalau masalah hukumannya (kebiri kimia) tidak pernah mengeluh, cuma saya hanya menyarankan untuk dijalani dengan ikhlas. Bahkan dia minta jadi pekerja di Lapas Mojokerto," katanya.