Logo

PWNU Jatim Melarang Hukuman Kebiri Kimia

Reporter:,Editor:

Kamis, 29 August 2019 13:31 UTC

PWNU Jatim Melarang Hukuman Kebiri Kimia

MELARANG. Tim Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur memutuskan untuk melarang hukuman kebiri kimia karena lebih banyak mudharatnya, Kamis 29 Agustus 2019. Foto: Baehaqi

JATIMNET.COM, Surabaya - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur memutuskan menolak hukuman kebiri kimia. Alasannya takzir atau hukuman harus ada tujuan kemaslahatan.

"Hukum kebiri kimia dapat dikategorikan taKzir. Namun demikian tidak diperbolehkan atau dilarang," ujar Ketua Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jatim, KH Ahmad Asyhar Shofwan di Surabaya, Kamis 29 Agustus 2019.

Menurut Asyar, hukuman kebiri kimia justru lebih banyak memberikan dampak negatif dari pada efek jeranya. Seorang yang dihukum kebiri berarti menghalangi untuk berketurunan.

BACA JUGA: Kementerian PPPA Apresiasi Hukuman Pidana Kebiri Kimia di Mojokerto

Selain itu, para ulama mayoritas mensyaratkan hukuman harus tidak berdampak negatif di kemudian hari. Sedangkan secara kesehatan dapat berdampak lebih berat dari pada kebiri operasi.

PWNU Jatim mensyaratkan lebih baik hukum mati dari pada kebiri kimia. "Yang rusak bukan hanya organ reproduksi tapi organ lain," ungkap Asyar usai sidang Bahtsul Masail di Kantor PWNU Jatim.

Ketua PW LBMNU Jawa Timur dr Edi Suyanto mengatakan, kebiri kimia lebih bahaya dibanding dengan cara operasi. Jika operasi diambil testisnya dan tidak mendapat dampak lain, sedangkan menggunakan kimia menimbulkan efek samping.

BACA JUGA: Aktivis Perlindungan Anak Minta Penegak Hukum Tangani Psikologis Korban Pemerkosaan

"Karena sangat berat bisa menganggu organ lain, bahkan kalau itu terjadi bisa mengganggu reproduksi. Secara pskilogis orang itu tidak bisa lagi seperti laki-laki yang lain," kata Edi.

Sekadar diketahui, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis bersalah pada Aris atas tindka asusila pada sembilan anak di bawah umum. Aris divonis hukuman 12 tahun penjara, dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Hukuman itupun dianggap tidak cukup. Hakim lantas memberi hukuman tambahan kebiri kimia. Aris pun mengajukan banding ke PT Jatim. Namun upayanya sia-sia karena hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jatim menguatkan putusan hakim PN Mojokerto.