Logo

Kementerian PPPA Apresiasi Hukuman Pidana Kebiri Kimia di Mojokerto

Reporter:,Editor:

Kamis, 29 August 2019 08:50 UTC

Kementerian PPPA Apresiasi Hukuman Pidana Kebiri Kimia di Mojokerto

PENGHARGAAN. Penyerahan piagam penghargaan KPPPA terhadap penegak hukum di Mojokerto hukuman kebiri kimia, Kamis 29 Agustus 2019. Foto: Karina Norhadini

JATIMNET.COM, Mojokerto - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengapresiasi keberanian dan terobosan para penegak hukum yang terlibat dalam penjatuhan hukuman pidana kebiri kimia di Mojokerto, Kamis 29 Agustus 2019.

Deputi Bidang Perlindungan Anak, Nahar mengatakan, pemberian penghargaan ini pertama kalinya diberikan terkait keputusan hukuman pidana kebiri kimia pasca disahkannya UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan UU 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak. Khususnya kepada kasus yang korbannya adalah anak dan menyangkut kekerasan sosial.

BACA JUGA: Aktivis Perlindungan Anak Minta Penegak Hukum Tangani Psikologis Korban Pemerkosaan

"Penghargaan ini diberikan dalam prosesnya dan ini yang pertama. Dimulai dari proses penyidikkan, penuntutan, sampai lahirlah keputusan majelis hakim. Intinya tidak mempersoalkan jenis hukumannya, tapi keputusan hakim pertama yang sesuai UU 17 tahun 2016," kata nahar kepada wartawan usai menyerahkan piagam penghargaan di rumah dinas Bupati Mojokerto.

Sebelumnya, aparat penegak hukum yang terlibat dalam menangani kasus asusila, Muh Aris yang memperkosa sembilan anak di bawah umur tersebut ditangani Polresta Mojokerto, Polres Mojokerto, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Kejaksaan Kota Mojokerto, dan Pengadilan Negeri Mojokerto.

BACA JUGA: Terpidana Hukuman Kebiri Kimia Perlu Asesmen

Nahar menjelaskan, hukuman tambahan terhadap terpidana asusila di Mojokerto ini yang pertama kalinya sesuai dengan UU 17 tahun 2016. Di mana ada dua hal penting di dalamnya. Pertama adanya proses jaksa menuntut melebihi dari tuntutan maksimal yakni 15 tahun menjadi 17 tahun dan kedua hakim yang menurunkan angka hukuman badan 17 tahun menjadi 12 tahun, namun ditambahkan hukuman kebiri kimia.

"Tujuan terpenting kami yaitu melakukan tahap pasca putusan khususnya untuk para korban dengan berusaha melindungi dan mendampingi korban. Harapannya antar stakeholder yang ada di rapat koordinasi bisa melakukan tugas sesuai fungsinya masing-masing, khususnya dalam melindungi anak-anak korban," terangnya.

BACA JUGA: Berdalih Aris Alami Gangguan Jiwa, Keluarga Keberatan Hukuman Kebiri

Terkait waktu pelaksaanan eksekusi kebiri kimia, Natar mengungkapkan, bisa dilihat dalam lampiran di pasal 81A UU No. 17 tahun 2016 yang berbunyi, tindakan kebiri kimia dilaksanakan selama dua tahun setelah pidana pokok selesai.

“Berarti putusan harus dilaksanakan, dengan pidana pokok selama 12 tahun dulu. Untuk pelaksanaan eksekusinya seperti apa itu nanti ada aturannya," tandasnya.

Sebab, PP ini dikeluarkan dengan kehati-hatian, dan mempertimbangkan banyak pendapat. Agar bisa lebih melindungi  banyak pihak, terutama korban asusila.

BACA JUGA: Kejari Mojokerto Cari Eksekutor Lain Hukuman Kebiri Kimia Jika IDI Menolak

"Untuk pembahasan sendiri sudah selesai, hanya proses administrasi yang masih harus diselesaikan. Misalnya, soal tujuan akhir dari masing-masing kementerian," jelas Nahar.

Terkait hak institusi yang mengseksekusi, Kementrian PPPA sudah melakukan identifikasi.

Selain itu, sampai saat ini Kementrian PPPA masih belum punya UU tentang restitusi perubahan terhadap korban yang menderita lahir batin. "Ditambah lagi proses pemulihan psikologi korban membutuhkan biaya yang tidak sedikit dan mahal, kemudian peraturan tentang yang menjamin siapa. Selama proses pemulihan belum ada maka akan menjadi PR bagi kami KPPPA," terangnya.