Jumat, 05 December 2025 01:00 UTC

Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto menghentikan operasional 10 perusahaan penyelenggara telekomunikasi untuk sementara waktu.
JATIMNET.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto menghentikan operasional 10 perusahaan penyelenggara telekomunikasi untuk sementara waktu. Penghentian dilakukan dengan cara menonaktifkan ODC (Optical Distribution Cabinet).
Gara - garanya, beberapa perusahaan tersebut kedapatan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Sanksi ini diberlakukan setelah pemkot memberikan teguran lisan maupun tertulis kepada perusahaan yang melanggar penyelenggaraan telekomunikasi.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan bahwa penindakan tersebut bukan sekadar penegakan aturan. Namun, bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan keteraturan penyelenggaraan jaringan di wilayah kota.
“Penertiban ini bukan semata-mata tindakan administratif, namun wujud penegakan aturan agar penyelenggaraan jaringan telekomunikasi berjalan tertib, legal, dan memberikan manfaat bagi daerah,” katanya, Kamis 4 Desember 2025.
BACA: Kabel Semrawut di Mojokerto Mulai Ditata, Pemkot Tegaskan Ada Potensi PAD Hilang
Ning Ita, sapaan akrab Ika Puspitsari, menambahkan bahwa operasional perusahaan dapat kembali dibuka setelah seluruh kewajiban dipenuhi. Hal ini termasuk pembayaran sewa ruang milik jalan (rumija) sesuai ketentuan yang berlaku.
Seperti halnya PT Iforte Solusi Infotek yang telah menandatangani PKS (perjanjian kerja sama) dan melunasi kewajiban retribusi sebesar Rp516.892.000.
“Dengan pelunasan tersebut, segel telah dibuka dan perusahaan kembali diizinkan memberikan layanan telekomunikasi secara normal," terangnya.
Ning Ita juga menjelaskan bahwa seluruh retribusi yang disetorkan para penyelenggara akan masuk ke kas daerah. Lantas, digunakan untuk mendukung pembangunan Kota Mojokerto, mulai dari penguatan infrastruktur hingga peningkatan layanan publik.
BACA: Pakar Hukum Kritik Polres Mojokerto Lepas Lima Pelaku Pencuri Kabel Telkom
Pemkot Mojokerto memastikan proses penertiban akan dilanjutkan hingga seluruh penyelenggara telekomunikasi memenuhi persyaratan perizinan dan administrasi.
“Tujuan kami bukan menghambat, tetapi memastikan kepatuhan dan tertib aturan. Dengan begitu, kota kita dapat berkembang lebih baik dan bersinergi bersama untuk memberikan layanan kepada masyarakat yang semakin berkualitas,” ungkapnya.
“Kami mohon dukungan dari semua pihak untuk kelancaran penertiban ini. Tim di lapangan memastikan setelah perusahaan melakukan seluruh kewajiban, maka segel dapat dibuka dan pelayanan telekomunikasi dapat berlangsung seperti sediakala.” Pungkas Ning Ita.
