Logo

Delapan Terduga Gangster Dibekuk, Inisiator Aksi Sweeping Masih Buron

Reporter:,Editor:

Kamis, 23 July 2026 02:00 UTC

Delapan Terduga Gangster Dibekuk, Inisiator Aksi Sweeping Masih Buron

Konfrensi Pers penangkapan terduga pelaku gangster yang sempat meresahkan warga Tuban, Rabu 22 Juli 2026. Foto: Zidni Ilman

JATIMNET.COM, Tuban - Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus pengeroyokan yang diduga dilakukan kelompok gangster "Geng Pukul". Delapan pelaku telah ditangkap, sedangkan seorang yang diduga menjadi inisiator aksi tersebut masih dalam pengejaran polisi.

Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan mengatakan, pelaku yang masih buron berinisial RND dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). RND disebut menjadi otak aksi sweeping yang berujung pengeroyokan terhadap sejumlah warga.

"Sementara ini, kami mengamankan delapan orang dan satu pelaku yang merupakan inisiator masih dalam pencarian," ujar Supiyan saat konferensi pers, Rabu sore, 22 Juli 2026.

Delapan pelaku yang telah ditangkap berinisial JAP (19), MAG (17), MWS (17), ASP (17), DAP (17), OPK (16), MFK (17), dan BNO (26).

Pengungkapan kasus dilakukan setelah Satreskrim Polresta Tuban melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti, serta menganalisis rekaman CCTV di sejumlah lokasi.

"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Unit Pidum berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku," katanya.

Penangkapan dilakukan secara bertahap pada 20 hingga 21 Juli 2026 di sejumlah lokasi di Kabupaten Tuban dan Lamongan.

Sebagian pelaku dibekuk di rumah masing-masing, sementara lainnya ditangkap di kawasan Pasar Babat. Selain itu, salah seorang pelaku anak diserahkan langsung oleh orang tuanya ke Polresta Tuban.

Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta.

Kasus ini bermula dari kegiatan kopi darat (kopdar) “Geng Pukul” di sebuah warung kopi di wilayah Kecamatan Plumpang, Sabtu, 18 Juli 2026.

Dalam kopdar yang dihadiri sekitar 100 orang itu, salah satu pelaku berinisial RND (DPO) melihat siaran langsung di media sosial TikTok kegiatan tasyakuran salah satu komunitas.

RND kemudian mengajak peserta yang hadir untuk melakukan aksi sweeping. Sekitar 30 orang mengikuti ajakan tersebut, sedangkan peserta lainnya tetap berada di lokasi kopdar.