Logo

Pakar Hukum Kritik Polres Mojokerto Lepas Lima Pelaku Pencuri Kabel Telkom

Reporter:,Editor:

Senin, 16 June 2025 02:00 UTC

Pakar Hukum Kritik Polres Mojokerto Lepas Lima Pelaku Pencuri Kabel Telkom

Pakar hukum pidana Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya Ahmad Solikin Ruslie. Foto:

JATIMNET.COM, Mojokerto – Langkah Polres Mojokerto memulangkan lima terduga pelaku pencurian kabel tembaga yang diduga milik PT Telkom menuai kritik tajam. 

Penanganan kasus ini dinilai janggal oleh sejumlah pihak, terutama karena para pelaku ditangkap tangan oleh pihak TNI namun tak ditahan oleh kepolisian.

Pakar hukum pidana dari Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya Ahmad Solikin Ruslie menilai keputusan polisi sebagai tindakan yang keliru. 

Ia menegaskan bahwa kasus pencurian seperti ini merupakan delik biasa, bukan delik aduan, sehingga seharusnya bisa diproses hukum tanpa harus menunggu laporan dari pemilik barang.

"Ini masalahnya khan bukan delik aduan, jadi polisi menunggu laporan dari pemilik itu saya pikir kurang tepat, kalau pertimbangannya melepaskan itu nunggu laporan," ujar Solikin, Senin, 16 Juni 2025.

BACA: TNI Gagalkan Pencurian Kabel Milik PT Telkom di Mojokerto yang Dikendalikan Pelajar

Menurutnya, karena para terduga pelaku tertangkap tangan, polisi seharusnya dapat langsung menahan mereka tanpa perlu menunggu aduan dari PT Telkom.

"Pencurian itu masuk dalam delik biasa, tanpa aduan boleh diproses, apalagi ini tertangkap tangan," katanya.

Ia pun menyayangkan keputusan Polres Mojokerto yang dianggap lalai dalam menangani kasus ini.

"Tidak ada alasan apapun polres melepaskan, ini keteledoran Polres Mojokerto dalam menangani kasus, jadi pemahaman yang komprehensif dari sebuah tindak pidana dari penyidik itu diperlukan," katanya.

Sebelumnya, lima orang diduga mencuri kabel tembaga di kawasan Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jumat, 13 Juni 2025, sekitar pukul 00.15 WIB. 

BACA: Motor Jemaah Salat Subuh di Mojokerto Raib Digondol Maling Berkopiah

Mereka tertangkap basah oleh Tim Intelijen Korem 082/CPYJ saat sedang menggali kabel yang ditanam sejak tahun 1971 dan kini sudah tidak aktif digunakan.

Dari lokasi, tim TNI menyita truk Mitsubishi nopol S 8987 NE serta sepuluh potong kabel tembaga, masing-masing sepanjang 2 meter. Para terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke markas intelijen sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Mojokerto.

Kelima orang yang diamankan antara lain berasal dari Kabupaten Mojokerto, Kota Malang, dan Surabaya. 

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama membenarkan pihaknya menerima limpahan kasus tersebut dari TNI. Namun, ia menyebut belum bisa menahan para pelaku karena belum ada laporan resmi dari PT Telkom Indonesia.

"Perkara dugaan pencurian kabel tembaga yang diduga milik Telkom diserahkan kepada kami oleh intel Korem kemarin malam sekitar pukul 22.00 WIB. Langsung kami tangani," ujarnya.

Meskipun secara hukum kasus ini dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Nova menjelaskan bahwa penyidik belum dapat bisa menghitung nilai kerugian tanpa laporan dari pemilik. 

Kondisi ini membuat polisi melepas kelima terduga pelaku setelah batas 1x24 jam demi kepastian hukum.

"Lima orang terduga tersebut kami pulangkan. Namun, barang bukti dan kabel masih kami amankan di Polres Mojokerto," katanya.