Rabu, 03 December 2025 09:45 UTC

Petugas saat melakukan penyegelan. Foto: Dinas Kominfo Kota MojokertO
JATIMNET.COM, Mojokerto – Pemkot Mojokerto mulai menertibkan pemasangan jaringan kabel serat optik yang tersebar di sejumlah titik kota. Langkah ini merupakan pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2015 yang mengatur penataan, perizinan, hingga pengawasan jaringan telekomunikasi agar sesuai tata ruang dan standar keamanan kota.
Sesuai aturan, setiap pemasangan kabel fiber optik harus tertib, terencana, dan memenuhi prosedur perizinan. Namun di lapangan, petugas masih menemukan banyak kabel milik operator telekomunikasi yang dipasang tanpa izin lengkap maupun kelengkapan administrasi sebagaimana diwajibkan perda.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menegaskan bahwa penertiban dilakukan menyusul meningkatnya pelanggaran yang dilakukan sejumlah penyelenggara telekomunikasi.
BACA: Bocah 8 Tahun Meregang Nyawa Akibat Kecelakaan di Jalan Raya Mlirip Mojokerto
“Masih banyak operator yang tidak memenuhi kewajiban sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2015, termasuk tidak membayar sewa pemanfaatan ruang milik jalan. Selain melanggar aturan, kondisi ini membuat kota kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita, Rabu 3 Desember 2025.
Ia menilai situasi tersebut bertentangan dengan arah kebijakan pemerintah pusat melalui UU HKPD, yang menuntut daerah mengoptimalkan pendapatan.
Masih banyak operator yang tidak memenuhi membayar sewa pemanfaatan lahan. Foto: Dinas Kominfo Kota Mojokerto
“Ini menjadi anomali. Pemerintah pusat mendorong daerah agar memaksimalkan pendapatan melalui pemanfaatan aset, tetapi masih ada operator yang memakai ruang milik jalan tanpa izin dan tanpa memberikan kontribusi kepada daerah,” ucapnya.
Pemkot menegaskan bahwa penertiban merupakan bagian dari kewenangan pengawasan yang melekat pada kepala daerah. Sanksi yang diterapkan meliputi teguran, penghentian kegiatan, pencabutan izin, denda administratif, hingga pembongkaran jaringan kabel yang terbukti melanggar aturan.
BACA: Komisi A DPRD Jatim Tinjau Kesiapan Pengamanan Nataru di Polres Mojokerto Kota
Ning Ita juga mengimbau masyarakat memahami bahwa proses penertiban ini berpotensi menimbulkan gangguan layanan internet dalam beberapa waktu.
“Kami mengajak masyarakat ikut mendukung langkah penertiban ini. Jika ada gangguan jaringan, itu merupakan bagian dari proses penataan,” tegasnya.
Penertiban dilakukan bertahap oleh tim pengawas kabel serat optik sesuai amanat perda, melalui koordinasi dengan seluruh penyelenggara telekomunikasi di wilayah Kota Mojokerto.
