Logo

Dana Desa Non-Earmark Tak Cair, Kades di Tuban Gigit Jari

Reporter:,Editor:

Kamis, 04 December 2025 07:30 UTC

Dana Desa Non-Earmark Tak Cair, Kades di Tuban Gigit Jari

Ilustrasi Dana Desa.Ilustrator: Chepy

JATIMNET.COM, Tuban - Pergantian tahun 2025 ke 2026 tinggal menghitung hari, namun ternyata ada ratusan desa di Kabupaten Tuban terancam tidak bisa mencairkan Dana Desa (DD) tahap dua non-earmark.

Berdasarkan data dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tuban, dari 311 desa di kabupaten tersebut, sebanyak 291 di antaranya belum dapat melakukan pencairan DD non-earmark hingga Desember 2025.

Mandeknya pencairan ini, diketahui akibat adanya penghentian pencairan DD tahap dua non-earmark pascaterbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Aturan tersebut menyebut bahwa penyaluran DD non-earmark dihentikan per 17 September 2025 sesuai pasal 29B.

Ketua DPC Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Tuban Suhadi sangat menyesalkan kebijakan yang diterbitkan tanpa sosialisasi sebelumnya tersebut.

“Kami dari PKDI sangat menyesalkan hal ini, karena aturan tersebut muncul tiba-tiba tanpa sosialisasi,” ujarnya, Kamis siang, 4 Desember 2025.

BACA: Dana Desa jadi Tulang Punggung Smart Village di Sampang

Kades Sumberejo, Kecamatan Rengel itu menambahkan bahwa di tingkat bawah, banyak pemerintah desa yang sudah menjalankan berbagai kegiatan pembangunan. Bahkan, sebagian telah menggunakan dana talangan dari pihak ketiga maupun inisiatif kepala desa.

“Banyak kegiatan yang sudah ditalangi dengan harapan DD tahap kedua bisa segera cair. Namun, tiba-tiba pencairan dihentikan. Secara otomatis, pemdes menjadi korban, dan itu yang kami sesalkan,” imbuhnya.

Suhadi menambahkan, seharusnya sebelum mengeluarkan aturan baru, Kementerian Keuangan melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten agar memahami kondisi di lapangan.

“Ketika PMK ini muncul mendadak, kami yang di bawah langsung terdampak. Karena itu, kami meminta agar PMK 81 segera diubah dan tidak diberlakukan,” bebernya.

Ia juga menegaskan bahwa PKDI Tuban tetap meminta DD tahap dua non-earmark dicairkan karena telah melalui proses musyawarah desa (musdes) bersama masyarakat. Penghentian pencarian secara tiba-tiba seolah membuat hasil Musdes tidak berarti.

“Alokasi untuk non-earmark ini telah melalui musdes, bagaimana kita bertanggung jawab kepada masyarakat dan jika tidak dicairkan musdes tak ada artinya,” pungkasnya.