Sabtu, 06 December 2025 11:08 UTC

Kasihumas Polres Tuban, Iptu Siswanto saat diwawancara Sabtu, 6 Desember 2025. Foto: Zidni
JATIMNET.COM, Tuban – Penanganan dugaan salah tangkap di Polres Tuban memasuki babak baru. Sebanyak delapan anggota kepolisian—terdiri atas satu perwira dan tujuh bintara—kini ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) untuk mempermudah proses pemeriksaan internal.
Kasihumas Polres Tuban, Iptu Siswanto, membenarkan langkah tersebut pada Sabtu, 6 Desember 2025. Namun, ia tidak merinci identitas para anggota yang diperiksa.
Siswanto menyampaikan bahwa penempatan khusus dilakukan agar proses pemeriksaan berjalan lebih fokus. Dengan cara ini, anggota yang diduga terlibat dapat mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan tanpa hambatan.
“Penempatan khusus ini merupakan prosedur standar setiap kali ada dugaan pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik. Ini dilakukan demi menjaga objektivitas pemeriksaan,” ujarnya.
BACA: Dana Desa Non-Earmark Diproyeksi Tak Cair, Kades di Tuban Rogoh Uang Pribadi
Ia menambahkan bahwa penanganan dugaan kesalahan prosedur tersebut sepenuhnya ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur sebagai bentuk transparansi institusi.
“Untuk penanganan kasus, sepenuhnya ditangani Bidpropam Polda Jatim,” tegasnya.
Hingga kini, pemeriksaan terhadap delapan anggota tersebut masih berlangsung. Informasi lanjutan akan disampaikan setelah pemeriksaan internal rampung.
Sebelumnya, seorang warga, Muhammad Rifai (31) asal Desa Sidorejo, Kecamatan Kenduruan, Tuban, mengaku menjadi korban salah tangkap dan penganiayaan oleh oknum Satreskrim Polres Tuban. Ia ditangkap di rumah keluarganya di Desa Jetis pada 5 Oktober 2025 setelah petugas menudingnya terlibat pencurian semangka.
BACA: Merasa Tertipu Hampir Rp3 Miliar, Pria Asal Singapura Laporkan Perempuan Ini ke Polisi
Dalam keterangannya, Rifai mengaku dibawa ke Polsek Kenduruan dan Bangilan, tempat ia mengalami kekerasan fisik berupa pukulan, rotan, puntung rokok, hingga hantaman batu. Tindakan tersebut menyebabkan luka serius sehingga ia harus dirawat tiga hari di RSUD dr. R. Koesma Tuban.
Setelah masa perawatan, Rifai dibawa ke sebuah basecamp dan kembali drop hingga harus mendapat perawatan infus. Ia juga menyebut bahwa istrinya sempat dimintai tebusan sebesar Rp20 juta oleh pihak tertentu, tetapi tidak mampu memenuhinya. Rifai akhirnya dipulangkan pada 25 Oktober 2025.
Namanya terseret setelah seorang terduga pelaku berinisial S, yang lebih dulu diamankan, menyebut namanya dalam pemeriksaan. Rifai menegaskan bahwa saat pencurian terjadi, ia sedang bekerja di Lamongan dan tidak terlibat dalam kasus tersebut.
