Sabtu, 06 December 2025 06:37 UTC

Ilustrasi pemerintahan desa. AI
JATIMNET.COM, Tuban – Proyeksi gagalnya pencairan Dana Desa (DD) tahap dua non-earmark berdampak besar bagi sejumlah kepala desa di Kabupaten Tuban. Beberapa di antaranya bahkan terpaksa menggunakan dana pribadi untuk menutup kebutuhan pembangunan yang telah disepakati dalam Musyawarah Desa (Musdes).
Kondisi itu muncul setelah pemerintah menghentikan penyaluran DD non-earmark menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Aturan tersebut menetapkan penghentian pencairan sejak 17 September 2025.
Salah satu yang terdampak adalah Kepala Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak, Supriyono. Ia mengaku harus menalangi dana pribadi hingga Rp300 juta agar pembangunan desa tidak terhenti.
“Saya sudah menalangi sekitar Rp300 juta,” ujarnya, Sabtu 6 Desember 2025.
BACA: Dana Desa Non-Earmark Tak Cair, Kades di Tuban Gigit Jari
Pada tahun 2025, Desa Mandirejo menerima total DD sebesar Rp1.191.359.000. Namun sekitar Rp290 juta porsi DD non-earmark tidak bisa dicairkan akibat perubahan aturan tersebut. Pembangunan yang sudah berjalan, seperti irigasi, gorong-gorong, dan akses jalan, seluruhnya merupakan program yang telah disetujui dalam Musdes.
“Karena sudah ada kesepakatan program, maka harus tetap dikerjakan meski tahun ini kemungkinan memang tidak bisa cair,” katanya.
Supriyono menyebut ada informasi bahwa desa dengan pembangunan yang sudah definitif berpeluang mencairkan anggaran pada April 2026. Meski begitu, ia mengaku khawatir karena perubahan regulasi terjadi sangat mendadak dan belum pernah terjadi sebelumnya.
“Saya tidak tahu tiba-tiba ada regulasi seperti ini. Biasanya tidak ada,” tambahnya.
BACA: Proyeksi dari Efisiensi dan Silpa, RAPBD Tuban 2026 Disepakati Rp2,9 Triliun
Dana Desa Non-Earmark Tak Cair, Kades di Tuban Gigit Jari
Ia juga menyoroti lambatnya proses pencairan DD di Kabupaten Tuban pada 2025. Menurutnya, pencairan tahap pertama baru terealisasi pada Mei sehingga memengaruhi seluruh rencana pembangunan desa.
“Tuban ini paling lambat. Bulan Mei baru cair tahap satu,” ungkapnya.
Supriyono berharap pencairan DD kembali normal pada 2026 dan dana talangan yang ia keluarkan dapat diganti setelah syarat administrasi dan laporan pertanggungjawaban dipenuhi.
“Harapannya, tahun 2026 dana talangan bisa dicairkan dengan syarat SPJ lengkap dan pembangunan selesai 100 persen,” ujarnya.
Hingga kini, tercatat 291 desa di Kabupaten Tuban berpotensi tidak dapat mencairkan DD non-earmark tahun ini. Sementara itu, pencairan DD earmark hampir seluruhnya sudah diterima desa. Total alokasi DD untuk Kabupaten Tuban pada 2025 mencapai Rp307 miliar yang dibagikan ke 311 desa.
