Rabu, 28 August 2019 15:17 UTC
Psikiater, dr Nalini Muhdi SpKJ. Foto: Foto : M Khaesar J.U.
JATIMNET.COM, Surabaya - Vonis kebiri kimia terhadap M Aris (20), pemuda warga Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, perlu asesmen untuk mengetahui kejiwaannya. Ini dilakukan untuk mengantisipasi agar terpidana tidak melakukan tindakan pelanggaran hukum lainnya.
"Ini agar pelaku tidak melakukan tindakan kejahatan lainnya dengan melakukan penyiksaan bahkan bunuh diri," beber Psikiater, dr Nalini Muhdi SpKJ (K) di acara Diskusi Publik Penerapan Hukuman Kebiri bagi Predator Anak oleh Kompak di Empire Palace, Rabu 28 Agustus 2019.
Dengan adanya vonis kebiri dinilai tidak akan menimbulkan rasa jera kepada pelaku pedofil. "Tidak memberikan efek jera kepada pelaku untuk kembali melakukan tindakan tersebut," ucap Nalini.
BACA JUGA: Berdalih Aris Alami Gangguan Jiwa, Keluarga Keberatan Hukuman Kebiri
Nalini menilai jika putusan kebiri seharusnya dijatuhkan vonis seumur hidup dipenjara. "Kalau vonis kebiri ini harusnya ada asesmen jangan dibiarkan begitu saja karena kasihan," bebernya.
Nalini juga meminta polisi maupun pihak yang terkait untuk memperhatikan korbannya. Ini karena korban akan terganggu psikologinya. "Jangan sampai korban ini terganggu dengan psikologi dari pelaku," ungkapnya.
Dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya itu Muhammad Aris dipenjara 12 tahun, denda Rp100 juta dan hukuman tambahan dengan kebiri kimia. Vonis hukuman pidana tertuang dalam putusan PT Surabaya dengan nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY, tertanggal 18 Juli 2019.