Selasa, 19 November 2019 09:23 UTC
12 TAHUN. Hakim PN Surabaya memvonis guru pramuka pelaku asusila dengan hukuman 12 tahun penjara dalam sidang yang digelar Senin 18 November 2019. Foto: Bayu Pratama
JATIMNET.COM, Surabaya – Surabaya Children Crisis Center (SCCC) mengapresiasi putusan majelis hakim yang memberikan vonis 12 tahun penjara dan hukuman kebiri kimia terhadap guru Pramuka, Rachmat Slamet Santoso alias Memet, pelaku asusila kepada 15 siswa di Surabaya.
“Sebagai pendamping siswa (korban asusila), kami memberikan apresiasi terhadap putusan tersebut, supaya pelaku lain jera dan berpikir bila hendak melakukan tindakan asusila kepada anak,” ungkap Direktur Eksekutif SCCC, Edward Dewaruci dihubungi Jatimnet.com, Selasa 19 November 2019.
Menurutnya, Hukuman tersebut sepadan untuk pelaku yang telah merusak masa depan anak.
BACA JUGA: Guru Pramuka Pelaku Asusila Divonis 12 Tahun Penjara dan Kebiri Kimia
Edward menegaskan agar hukuman serupa dapat menjerat pelaku pada kasus lain, yakni seorang kepala sekolah salah satu SMP swasta di Surabaya, yang diduga mencabuli enam siswanya, Juli 2019 silam.
“Bersamaan dengan kasus guru pramuka, kami juga menagih perkembangan kasus kepala sekolah SMP di Polda Jatim yang belum dilimpahkan ke pengadilan,” tegas Edward.
Hukuman yang memberi efek jera perlu dilakukan. Sebab, menurutnya, kejahatan asusila semakin berkembang dan menyasar korban baik perempuan maupun laki-laki.
BACA JUGA: PWNU Jatim Melarang Hukuman Kebiri Kimia
“Tidak menutup kemungkinan, dulu kami melihat siswa perempuan yang banyak (jadi korban), sekarang siswa laki-laki juga banyak,” ujar Edward.
Selain penegakan hukum, pihaknya menilai perlu adanya upaya pencegahan di lingkungan pendidikan, agar kejadian serupa tidak terulang.
“Dinas Pendidikan perlu ada assesment terhadap tenaga pendidik secara rutin, bisa melalui tes psikologi dan assesment lainnya,” harap dia.
BACA JUGA: Kementerian PPPA Apresiasi Hukuman Pidana Kebiri Kimia di Mojokerto
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan kebiri kimia terhadap guru Pramuka, Rachmat Slamet Santoso alias Memet terkait kasus tindakan asusila kepada 15 siswa di Surabaya, Senin 18 November 2019.
Dalam persidangan, majelis sependapat dengan penuntut umum menjatuhkan pidana kepada terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 80 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp 100 juta rupiah subsider 3 bulan penjara dan ditambah dengan kebiri kimia selama tiga tahun," kata Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi saat pembacaan amar putusan di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin 18 November 2019.