Rabu, 23 December 2020 11:20 UTC
Kekerasan pada anak. Ilustrasi: Gilas Audi
JATIMNET.COM, Surabaya – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menyoroti masih banyaknya kasus kekerasan perempuan dan anak yang terjadi di Jawa Timur.
Direktur LBH Surabaya Abdul Wachid Habibullah mengatakan setidaknya ada 16 kasus kekerasan pada perempuan dan tujuh kasus kekerasan terhadap anak. "Ini berarti jargon ramah HAM dan ramah anak belum ada di Jatim," ujar Wachid saat menyampaikan catatan akhir tahun, Rabu 23 Desember 2020.
Pengacara publik LBH Surabaya Ramli Himawan mengatakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih yang dominan dengan sepuluh kasus. Disusul kekerasan nonfisik yang berbasis gender, seperti di dunia maya sebanyak tiga kasus.
BACA JUGA: 1.221 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Jatim
Suami menempati posisi pertama sebagai pelaku pelanggaran terhadap hak perempuan yang mencapai sepuluh orang. Kemudian kekasih korban, teman, dan kerabat dekat yang totalnya lima orang.
"Kasus pelanggaran terhadap hak perempuan banyak terjadi di Kota Surabaya 12 kasus, disusul Kabupaten Sidoarjo tiga Kasus, Mojokerto satu kasus, dan Jombang satu kasus," ujarnya.
Sementara pelanggaran yang kerap terjadi pada anak didominasi kekerasan dengan tiga kasus, serta pemerkosaan dan pencabulan masing-masing dua kasus. "Orang tua menempati posisi pertama sebagai pelaku pelanggaran terhadap hak anak, yakni tiga orang dan disusul pelaku selanjutnya adalah keluarga, guru, teman, dan tetangga yang masing-masing satu orang," ucapnya.
BACA JUGA: Sepanjang 2020 Ada 4.116 Kasus Kekerasan Terhadap Anak
Kasus pelanggaran terhadap hak anak banyak terjadi di Kota Surabaya empat kasus, disusul Sidoarjo dua kasus, dan Sampang satu kasus.
LBH Surabaya mencatat total korban kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak, baik dari pengaduan maupun hasil data dari monitoring media cetak dan daring sepanjang tahun 2020 ada 284 kasus dengan korban mencapai 551 orang.