Selasa, 03 June 2025 10:00 UTC
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu saat menginterogasi tersangka perkosaan dengan korban anak tirinya dalam konferensi pers di Mapolres Gresik, Selasa, 3 Juni 2025. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik - Pria berinisial HA (38) asal Kecamatan Tarik, Sidoarjo diamankan Satreskrim Polres Gresik karena diduga memperkosa anak tirinya.
Kasus ini terungkap dari laporan ibu kandung korban yang merupakan istri pelaku. Laporan kepada polisi itu, setelah dugaan rudapaksa terjadi di kediaman mereka di Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan bahwa pemerkosaan terhadap korban berlangsung hingga tiga kali selama tiga jam. Saat kejadian, kondisi rumah sedang sepi.
"Pelaku mengancam akan menyebarkan foto dan video asusila milik korban jika menolak permintaannya. Korban kemudian dipaksa melakukan hubungan seksual di bawah ancaman," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Selasa, 3 Juni 2025.
BACA: Mayat Perempuan di Sungai Pacarpeluk Jombang Korban Pemerkosaan dan Pembunuhan
Foto dan video asusila korban diduga didapatkan pelaku secara diam-diam atau dengan tipu muslihat. "Ini adalah bentuk penggiringan dan pemaksaan agar korban mau dan tunduk pada keinginan pelaku," tegas Rovan.
Setelah kejadian, pelaku AH kembali mengintimidasi korban agar tidak melaporkan peristiwa tersebut kepada keluarga.
Keesokan harinya, korban berinisial SH (20) melarikan diri ke rumah neneknya. Di sana, ia akhirnya mengungkapkan seluruh kejadian yang menimpanya.
Kabar pemerkosaan itu memicu kemarahan keluarga. Bahkan, warga yang mendengar peristiwa tersebut melakukan tindakan anarkis ke pelaku sebelum diamankan Polsek Wringinanom.
BACA: Siswi di Banyuwangi Diduga Jadi Korban Pemerkosaan dan Pembunuhan
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari pakaian, sarung, dan telepon seluler milik tersangka. Ia dijerat Pasal 6C UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Atau Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta, saat ini pelaku meringkuk di Sel.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan pada perempuan dari kekerasan seksual, terutama di lingkup keluarga, dan Polres Gresik memastikan akan menindak tegas pelaku.