Selasa, 11 March 2025 10:00 UTC
Ayah yang menganiaya anak tirinya dihadrikan saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa, 11 Maret 2025. Foto: Hasan
JATIMNET.COM, Mojokerto – JPA, 27 tahun, warga Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, yang tega menganiaya anak tirinya hingga terluka di sekujur tubuhnya akhirnya diamankan ke Polres Mojokerto Kota.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma dalam konferensi pers mengatakan kejadian itu berawal dari keluarga korban mendapat informasi dari pihak sekolah korban bahwa kepala korban dalam kondisi berdarah dengan menunjukkan foto korban.
"Korban mengaku jika luka yang dialami akibat dipukul oleh ayah tirinya di rumahnya," katanya, Selasa siang, 11 Maret 2025.
BACA: Luka di Kepala, Bocah SD di Mojokerto Dianiaya Ayah Tiri
Karena kejadian tersebut, korban mengalami luka dan berdarah di bagian kepala. Kemudian luka bekas rantai di punggung serta ada luka bekas sulutan rokok di tangan dan kaki korban.
"Tersangka melakukan kekerasan terhadap anak tiri korban dengan cara memukul kepala sebanyak 1 kali," kata Siko.
Tak sampai di situ, tersangka juga memukuli punggung anak tirinya itu sebanyak tiga kali dan kaki dua kali menggunakan batang bambu.
"Dan kaki kiri sebanyak tujuh kali menggunakan rantai sepeda hingga mengalami memar," kata Siko.
BACA: Setubuhi Anak Tiri, Pria di Mojokerto Ditangkap Polisi
Motif tersangka melakukan kekerasan terhadap korban karena anak tirinya itu tak mau belajar dan malah tidur, sehingga tersangka emosi.
"Beberapa barang bukti sudah kita amankan, termasuk rantai dan kayu yang digunakan tersangka," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) atau pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan pidana penjara paling lama 10 tahun penjara," ujar Siko.