Kamis, 27 August 2026 07:00 UTC

Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo (kiri) didampingi Kanit PPA Satreskrim Ipda Poundra Kinan (kanan) saat diwawancarai wartawan, Kamis, 27 Agustus 2026 Foto: Zainal Abidin.
JATIMNET.COM, Sampang – Kasus kejahatan seksual terhadap anak di Kabupaten Sampang kembali bertambah. Terbaru, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial IH karena diduga menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur.
Sejak Januari hingga akhir Agustus 2026, sebanyak tujuh kasus serupa yang tengah ditangani Polres Sampang.
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, kasus terbaru itu diduga terjadi dalam kurun 2025 hingga 2026. IH diduga memaksa korban melakukan hubungan seksual setelah membawanya masuk ke dalam kamar.
“Korban sempat menolak, tapi karena diancam akhirnya korban pasrah,” kata Eko kepada wartawan, Kamis, 27 Agustus 2026.
Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban melapor kepada polisi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan IH pada Senin, 24 Agustus 2026.
Setelah diamankan, IH dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga menyita pakaian milik korban sebagai barang bukti.
Perkara tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang.
Terduga pelaku dijerat dengan ketentuan pidana terkait persetubuhan dan pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
“Kasus tersebut ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sampang,” ujar Eko. Polisi masih melakukan penanganan terhadap kasus terbaru tersebut, termasuk melengkapi pemeriksaan dan proses penyidikan untuk memastikan seluruh fakta kejadian terungkap.
Dari tujuh kasus kejahatan seksual yang ditangani Polres Sampang selama delapan bulan pertama 2026, ada yang menyita perhatian publik. Seorang anak perempuan berusia 15 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh 27 orang.
