Logo

Kekasih Ingkar Janji, Keluarga Anak Korban Persetubuhan Lapor Polisi

Reporter:,Editor:

Senin, 15 July 2024 05:00 UTC

Kekasih Ingkar Janji, Keluarga Anak Korban Persetubuhan Lapor Polisi

Polisi menggelandang MGS pelaku persetubuhan anak yang juga mantan kekasihnya di Mapolres Mojokerto Kota, Senin, 15 Juli 2024. Foto: Hasan

JATIMNET.COM, Mojokerto – Seorang laki-laki dewasa dilaporkan ke polisi setelah melakukan pencabulan terhadap kekasihnya, yakni seorang anak perempuan yang masih berusia 17 tahun asal Kota Mojokerto.

Pelaku berinisial MGS, 24 tahun, warga Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, yang menjanjikan korban akan dinikahi.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny saat konferensi pers menyampaikan pelaku bekerja di sebuah tempat kerajinan kain di Kabupaten Mojokerto. 

"Pelaku bekerja sebagai content creator di sebuah tempat konveksi," katanya, Senin, 15 Juli 2024.

BACA: Cabuli Tiga Murid, Guru Ngaji di Mojokerto Ditetapkan Tersangka

Perkenalan korban dan pelaku berawal melalui salah satu rekannya hingga mereka saling menjalin asmara selama empat bulan terakhir.

"Pelaku menjanjikan dinikahi hingga dirayu sampai akhirnya si korban bersedia disetubuhi," kata Rudi.

Hingga akhirnya, korban memenuhi hawa nafsu pelaku di sebuah kamar kos yang ada di Kota Mojokerto. Ironisnya persetubuhan itu dilakukan keduanya selama tiga kali.

"Persetubuhan itu dilakukan sebanyak tiga kali pada bulan April, Juni, dan Juli," kata Rudi.

Namun, pada 12 Juli 2024, korban bersama keluarganya melaporkan pelaku ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota dengan dugaan kasus persetubuhan.

"Dilaporkan setelah dia melakukan hubungan dia tidak mau mempertanggungjawabkan, malah ingin putus dengan pacarnya," kata Rudi.

BACA: Kenal Lewat Medsos, Pemuda Setubuhi Anak Perempuan di Mojokerto

Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya satu buah celana dalam, satu buah bra, celana panjang warna hitam, dan baju korban berwarna hitam.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara," katanya.

Sementara itu, pelaku, MGS, saat ditanya petugas mengakui perbuatannya. Menurutnya, korban selalu cemburu dengannya, sehingga pelaku merasa tertekan hingga akhirnya memutuskan hubungan keduanya.

"Karena dia itu over cemburu, saya disuruh keluar dari tempat kerja," katanya.