Logo

Cabuli Tiga Murid, Guru Ngaji di Mojokerto Ditetapkan Tersangka

Reporter:,Editor:

Jumat, 01 July 2022 10:20 UTC

Cabuli Tiga Murid, Guru Ngaji di Mojokerto Ditetapkan Tersangka

DITUTUP. TPQ di Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, ditutup warga sejak Mei 2022 akibat dugaan pelecehan seksual yang dilakukan ustaz setempat, Rabu, 29 Juni 2022. Foto: Karina Norhadini

JATIMNET.COM, Mojokerto – Seorang ustaz atau guru ngaji di Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap tiga murid laki-lakinya yang masih berusia anak.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Pringgodani saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Menurutnya, pelaku dalam kasus dugaan pelecehan seksual tersebut telah naik status dari saksi menjadi tersangka.

BACA JUGA: Anak Diduga Jadi Korban Pencabulan oleh Guru Ngaji, Orang Tua Lapor Polisi

Penetapan tersangka dilakukan setelah satu bulan sejak pelaporan dari orang tua korban.

"Iya benar," kata Gondam melalui pesan singkat, Jumat malam, 1 Juli 2022.

Ia menyebutkan jika pria berinisial D tersebut kini tengah diamankan di Polres Mojokerto untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA: TPQ Ditutup, Ustaz Pelaku Pelecehan Seksual di Mojokerto Belum Ditahan

Sejumlah saksi telah dilakukan pemeriksaan termasuk ketiga korban dan orang tua masing-masing korban.

"Sudah kami amankan," ujarnya.

Sebelumnya, orang tua korban melaporkan guru mengaji berinisial D ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Mojokerto. Laporan itu dilakukan pada bulan lalu, tepatnya 28 Mei 2022.