Logo

JPU Belum Siap, Sidang Tuntutan Kasus Persetubuhan Anak di Mojokerto Ditunda

Reporter:,Editor:

Rabu, 29 October 2025 12:00 UTC

JPU Belum Siap, Sidang Tuntutan Kasus Persetubuhan Anak di Mojokerto Ditunda

Yovan Faishol Sudrajat (depan) saat usai menjalani sidang di Kantor Pengadilan Negeri Mojokerto. Foto: Hasan.

JATIMNET.COM, Mojokerto-  Yovan Faishol Sudrajat (23), pemuda asal Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto harus duduk di kursi pesakitan.

Ia didakwa telah berulang kali melakukan persetubuhan terhadap kekasihnya yang masih di bawah umur. Akibatnya, sang pacar hamil dan mengalami keguguran.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Yovan didampingi tim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Permata Law.

 Salah satu penasihat hukumnya Iqbal Roy Askohar Putra mengungkapkan bahwa hubungan antara terdakwa dan korban bermula dari perkenalan di media sosial pada Januari 2024.

“Saat itu, korban berusia 14 tahun dan masih duduk di bangku SMP. Setelah intens berkomunikasi dan berlanjut ke WhatsApp, keduanya pun menjalin hubungan pacaran pada bulan Maret (2024),” kata Roy kepada wartawan, Rabu, 29 Oktober 2025.

Roy menjelaskan, perbuatan pertama terjadi pada 10 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah vila yang berlokasi di Desa Trawas. Vila itu merupakan tempat orang tua terdakwa bekerja sebagai penjaga.

“Awalnya, korban diajak untuk ikut makan kambing. Karena terdakwa mempunyai peternakan kambing. Setelah makan, terdakwa memeluk korban dan diajak ke dalam kamar,” ungkap Roy.

Korban sempat menangis dan menolak karena takut serta merasa kesakitan. Namun, Yovan tetap membujuk dengan janji akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu.

Berdasarkan keterangan terdakwa di persidangan, aksi pencabulan itu terjadi sebanyak 15 kali dalam kurun waktu Mei 2024 hingga Januari 2025.

“Terdakwa mengatakan kepada kita 15 kali. Jadi, ada satu kejadian dia berbuat (menyetubuhi korban) lebih dari satu kali,” lanjut Roy.

Pada 9 Februari 2025, korban melakukan tes kehamilan menggunakan test pack dan hasilnya positif. Ia kemudian memberi tahu Yovan.

Mengetahui hal itu, terdakwa justru tetap melakukan perbuatan serupa. “Fakta persidangan kemarin korban mengalami kehamilan tapi sudah keguguran. Keguguran ini karena saat melakukan perbuatan ini tidak tahu sedang hamil, akhirnya keguguran,” beber Roy.

Usai keguguran, kondisi kesehatan korban menurun hingga membuat orang tuanya curiga. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku seluruh kejadian yang dialaminya. Pihak keluarga yang tidak terima kemudian melaporkan Yovan ke polisi.

“Dari pihak pelaku sudah berupaya tanggungjawab, namun dari pihak korban tidak mau mengenalkan kepada keluarganya. Asumsi saya, mungkin anak korban ini malu karena dia masih anak SMP saat itu,” jelas Roy.

Sidang kasus ini kini telah memasuki agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, sidang yang sedianya digelar Rabu 29 Oktober 2025 di bawah pimpinan Ketua Majelis Hakim Frasiskus Wilfidrus Mamo itu harus ditunda.

Penyebabnya, pihak jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto belum siap. “Kami harapkan jaksa menuntut dengan seadil-adilnya sesuai dengan perbuatannya,” pungkas Roy.