Selasa, 31 March 2026 13:00 UTC

Kasihumas Polres Mojokerto Kota, Ipda Jinarwan Foto: Humas.
JATIMNET.COM, Mojokerto – Aparat Satreskrim Polres Mojokerto Kota menangkap seorang pria atas kasus dugaan persetubuhan disertai tindak kekerasan dan pengancaman terhadap remaja putri.
Pria yang kini ditahan di Mapolres Mojokerto itu berinisial SAGP, 27, warga Kecamatan landingandong, Kabupaten Mojokerto.
Pemuda ini dilaporkan telah beberapa kali mencabuli korban pada tahun 2024. Kala itu, korban masih berusia 16 tahun.
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Jinarwan mengatakan bahwa pencabulan terjadi bermula dari bujuk rayu SAGP terhadap korban. Pria yang kini telah berstatus sebagai tersangka ini berjanji akan menikahi korban usai melakukan persetubuhan pertama.
Kemudian, persetubuhan kedua hingga keempat dilakukan setelah tersangka mengancam video persetubannya dengan korban akan diserbarluaskan.
"Tersangka juga melakukan kekerasan kepada korban dengan cara mencekik leher dan mendorong korban sampai jatuh,” ujar Jinarwan, Selasa siang, 31 Maret 2026.
Tersangka, lanjutnya, juga pernah mengancam korban dengan menancapkan pisau di atas kasur. Tidak hanya itu, tersangka juga mengirim voice note WA yang berisi ancaman kepada korban akan dilakukan kekerasan terhadap korban jika putus dengan tersangka.
"Saat ini, tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto Kota untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Jinarwan.
Barang bukti yang diamankan berupa satu buah flash disk berisi foto luka bekas cekikan, foto kasur bekas tancapan pisau, sebilah pisau, serta beberapa pakaian korban saat persetubuhan berlangsung.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dan atau Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dan atau pasal 335 KUHP dan atau pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b dan atau pasal 415 huruf b dan atau pasal 448 ayat (1) huruf a KUHP UU No. 1 tahun 2023 tentang persetubuhan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun 3 bulan.
