Jumat, 10 April 2026 11:00 UTC

Kepala BKPSDM Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo saat melaporkan dugaan pemalsuan SK ASN ke Mapolres Gresik, Jumat, 10 April 2026. Foto: Agus Salim.
JATIMNET.COM, Gresik – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik resmi melaporkan kasus dugaan SK pengangkatan aparatur sipil negara (ASN) palsu di lingkup pemerintah setempat ke pihak kepolisian.
Laporan dilayangkan oleh Kepala BKPSDM Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo ke mapolres pada Jumat, 10 April 2026. Dalam pelaporan tersebut, ia didampingi oleh Kepala Bagian Hukum Pemkab Gresik Mohammad Rum Pramudya.
Dalam laporannya, Agung menduga terjadinya pemalsuan dokumen Surat Keterangan (SK) pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kami laporkan dari sisi pemalsuan dokumen pada surat keputusan atau SK penerimaan PNS maupun PPPK,” tegasnya usai melapor di Mapolres Gresik, Jumat 10 April 2026.
Laporan tersebut, Agung juga menyerahkan enam berkas SK yang diduga palsu kepada Kanit III Tipidter Satreskrim Polres Gresik Iptu Komang Andhika Haditya Prabu di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
BACA: Warga Jadi Korban SK ASN Palsu, Pemkab Gresik Siap Kawal ke Ranah Hukum
Menerima laporan tersebut, pihak penyidik langsung mendalami kronologi kasus. Hal ini termasuk dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel pejabat dalam dokumen yang mengatasnamakan SK Bupati Gresik.
“Kasus ini kini dalam penanganan kami untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kami berharap para korban segera melapor karena ini termasuk delik aduan,” ujar Komang.
Kasus ini mencuat pada Senin, 6 April 2026. Saat itu, seorang perempuan berinisial SE, warga Kecamatan Kedamean, mendatangi Kantor Bupati Gresik mengenakan seragam ASN lengkap dan hendak mulai bekerja.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Gresik, Imam Basuki, mengungkapkan bahwa perempuan itu sempat mengikuti apel pagi bersama pegawai lainnya.
BACA: Demi Anak jadi PNS, Ibu di Nganjuk Tertipu Rp1,5 Miliar
Awalnya, petugas mengira yang bersangkutan adalah ASN yang dimutasi. Namun, kecurigaan muncul saat SE mengaku ditempatkan di Bagian Humas yang nomenklaturnya telah berganti menjadi Prokopim.
Pemeriksaan dokumen semakin menguatkan dugaan penipuan. SK berupa fotokopi legalisir pengangkatan tahun 2024, namun terdapat kejanggalan pada tanda tangan pejabat yang tertera.
Dari hasil penelusuran sementara, diduga tidak hanya satu yang menjadi korban. Hingga kini, sedikitnya 12 hingga 15 orang lainnya disebut mengalami nasib serupa, yakni dijanjikan menjadi ASN dengan SK palsu.
