masuk-ranah-perdata-kho-handoyo-santoso-dinyatakan-vonis-bebas-oleh-pt-surabaya
HUKUM, 30/12/2022 Masuk Ranah Perdata, Kho Handoyo Santoso Dinyatakan Vonis Bebas Oleh PT Surabaya
Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menyatakan vonis bebas terhadap Kho Handoyo Santoso sebagai terdakwa kasus penipuan. Sebab, hakim menilai bahwa perkaranya yang didakwakan terhadap terdakwa itu masuk ranah perdata.
terbukti-bersalah-kho-handoyo-divonis-4-tahun
HUKUM, 09/09/2022 Terbukti Bersalah, Kho Handoyo Divonis 4 Tahun
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap terdakwa Kho Handoyo Santoso
terbukti-melakukan-penipuan-terdakwa-kho-handoyo-santoso-dituntut-3-tahun
HUKUM, 30/08/2022 Terbukti Melakukan Penipuan Terdakwa Kho Handoyo Santoso Dituntut 3 Tahun
Perkara pemalsuan surat dan dugaan penipuan dengan terdakwa Kho Handoyo kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
status-jadi-tergugat-kades-di-gresik-malah-dilantik
DAERAH, 25/08/2021 Status Jadi Tergugat, Kades di Gresik Malah Dilantik
Dari empat, satu diantaranya kepala desa yang dilantik diduga tengah bermasalah. Yakni Kepala desa Kepala Desa Punduttrate Kecamatan Benjeng, ia saat ini tengah digugat atas dugaan pemalsuan data yang dipakai dalam pencalonan.
polda-jatim-telusuri-pemalsuan-dokumen-kependudukan-untuk-pilkada-2020
HUKUM, 22/02/2020 Polda Jatim Telusuri Pemalsuan Dokumen Kependudukan untuk Pilkada 2020
Polda Jatim menelusuri pemalsuan dokumen kependudukan untuk kepentingan politik termasuk Pilkada serentak 2020.
polda-jatim-tangkap-pemalsu-dokumen-kependudukan-dan-paspor-rawan-digunakan-pilkada
HUKUM, 17/02/2020 Polda Jatim Tangkap Pemalsu Dokumen Kependudukan dan Paspor, Rawan Digunakan Pilkada
Polda Jatim merilis penangkapan tersangka pemalsu dokumen kependudukan dan paspor, Senin, 17 Februari 2020. Dokumen yang dipalsukan rawan digunakan untuk kepentingan politik termasuk Pilkada serentak 2020.
pemalsu-dokumen-untuk-pengajuan-kredit-dibekuk-polda-jatim
HUKUM, 25/02/2019 Pemalsu Dokumen untuk Pengajuan Kredit Dibekuk Polda Jatim
Polda Jatim membekuk dua komplotan pemalsuan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, Sertifikat tanah, NPWP, dan beberapa dokumen penting lainnya.