Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menyatakan vonis bebas terhadap Kho Handoyo Santoso sebagai terdakwa kasus penipuan. Sebab, hakim menilai bahwa perkaranya yang didakwakan terhadap terdakwa itu masuk ranah perdata.
Dari empat, satu diantaranya kepala desa yang dilantik diduga tengah bermasalah. Yakni Kepala desa Kepala Desa Punduttrate Kecamatan Benjeng, ia saat ini tengah digugat atas dugaan pemalsuan data yang dipakai dalam pencalonan.
Polda Jatim merilis penangkapan tersangka pemalsu dokumen kependudukan dan paspor, Senin, 17 Februari 2020. Dokumen yang dipalsukan rawan digunakan untuk kepentingan politik termasuk Pilkada serentak 2020.