Logo

Polda Jatim Telusuri Pemalsuan Dokumen Kependudukan untuk Pilkada 2020

Reporter:,Editor:

Jumat, 21 February 2020 23:15 UTC

Polda Jatim Telusuri Pemalsuan Dokumen Kependudukan untuk Pilkada 2020

PEMALSUAN DOKUMEN. Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan dan jajarannya menunjukkan barang bukti dokumen kependudukan yang dipalsu tersangka Anton di Mapolda Jatim, Senin, 17 Februari 2020. Foto: Tony Hermawan

JATIMNET.COM, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur mendalami kasus pemalsuan dokumen kependudukan yang dilakukan tersangka Anton Sumaryono, 44 tahun, warga Kelurahan Dandong, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.

 

Pendalaman yang dilakukan untuk menyelidiki apakah jasa pemalsuan dokumen yang ditawarkan tersangka selama ini juga digunakan untuk kepentingan politik seperti Pemilu, Pilkada, maupun Pilkades. Apalagi saat ini sedang berjalan tahapan Pilkada serentak 2020.  

 

“Ini yang kami khawatirkan jika ada oknum-oknum yang tak bertanggung jawab memanfaatkan untuk penggelembungan suara,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi di Mapolda Jatim, Jum’at, 21 Februari 2020.

 

BACA JUGA: Polisi Telusuri Jaringan Pemalsuan Dokumen

 

Polisi menyita puluhan stempel dari tersangka. Stempel-stempel tersebut digunakan untuk memalsukan legalitas dokumen kependudukan.

 

Polisi juga menyita ratusan blanko palsu berupa Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, surat keterangan domisili sementara, hingga Akta Perceraian.

 

Selain Jawa Timur, pengguna jasa tersangka berasal dari berbagai daerah dan provinsi di antaranya Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Jawa Tengah, Jawa Barat, Lampung, dan Maluku.

 

Selama tujuh bulan menjalankan usaha ilegalnya, tersangka mengantongi keuntungan sekitar Rp1 miliar. Tarif pembuatan dokumen palsu ini rata-rata Rp2 juta per dokumen.

 

BACA JUGA: Polda Jatim Tangkap Pemalsu Dokumen Kependudukan dan Paspor, Rawan Digunakan Pilkada

 

Selain untuk administrasi kependudukan, pemalsuan dokumen tersebut juga telah digunakan untuk syarat pembuatan paspor. “Ini kita dalami juga karena bisa saja DPO (buron) lari ke luar negeri lewat jasa ini,” ucapnya.

 

Untuk menelusuri pengguna jasa pemalsuan dokumen ini, Polda Jatim berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di antaranya Kantor Imigrasi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan instansi terkait lainnya. 

 

Tersangka Anton dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemalsuan surat atau pembuatan surat palsu dengan ancaman pidana penjara maksimal sepuluh tahun.