Logo

Kasus Narkoba dan Lakalantas di Kota Mojokerto Naik Tipis Sepanjang 2025

Reporter:,Editor:

Senin, 29 December 2025 07:30 UTC

Kasus Narkoba dan Lakalantas di Kota Mojokerto Naik Tipis Sepanjang 2025

Kapolres Mojokerto KBP Herdiawan Arifianto bersama pejabat utama polres menunjukkan barang bukti dan tersangka yang diungkap sepanjang 2025 dalam konferensi pers akhir tahun di Mapolres Mojokerto Kota, Senin, 29 Desember 2025. Foto: Humas

JATIMNET.COM, Mojokerto – Penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota tercatat 120 sepanjang 2025. Jumlah itu meningkat enam kasus dibandingkan setahun sebelumnya yang hanya ada 114 perkara.

Dari 120 kasus yang berhasil diungkap oleh personel Satreskoba sejak Januari hingga akhir Desember 2025, telah ditetapkan 147 tersangka.

Dari pengungkapan kasus tersebut, lebih dari 1,6 kilogram sabu telah disita. Barang bukti yang lain adalah ribuan butir pil double L, ekstasi, serta psikotropika golongan IV.

Salah satu pengungkapan besar yang menjadi sorotan adalah penangkapan pelaku dengan barang bukti sabu hingga sekitar 1 kilogram di wilayah Kota Mojokerto.

Hasil penanganan kasus penyalahgunaan narkoba itu disampaikan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto dalam konferensi akhir tahun 2025.

Konferensi pers tersebut sebagai wujud akuntabilitas dan keterbukaan informasi kepada publik. Kegiatan ini menjadi sarana penyampaian evaluasi kinerja Kepolisian selama satu tahun terakhir, mulai dari penanganan tindak pidana kriminal.

BACA: Operasi Besar Satresnarkoba Mojokerto Kota: 31 Tersangka Ditangkap, 1 Kg Sabu Disita

Selain itu, pengungkapan kasus narkoba, penegakan hukum lalu lintas, hingga berbagai upaya preventif yang dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.

“Apa yang kami sampaikan hari ini merupakan bentuk transparansi kinerja Polres Mojokerto Kota. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan, menjaga stabilitas kamtibmas, serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan, khususnya narkoba dan kejahatan yang meresahkan masyarakat.” ujar Herdiawan dalam kegiatan yang dihadiri pejabat utama Polres Mojokerto Kota.

Dalam bidang kriminalitas umum, sepanjang tahun 2025 Polres Mojokerto Kota mencatat sebanyak 233 laporan tindak pidana.

Kasus-kasus yang menonjol di antaranya penipuan dan penggelapan, pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, kejahatan fidusia, perjudian, kejahatan berbasis teknologi informasi, serta kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Dari total laporan tersebut, sebanyak 104 kasus berhasil diselesaikan atau mencapai tahap crime clearance.

Pada sektor lalu lintas, angka kecelakaan selama tahun 2025 tercatat sebanyak 363 kejadian atau naik sekitar 1 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

BACA: Terekam CCTV, Maling Berdaster Embat Motor di Gang Buntu Mojokerto

Meski demikian, jumlah korban meninggal dunia justru mengalami penurunan signifikan, dari 54 orang menjadi 48 orang atau turun 11 persen. Penurunan juga terjadi pada korban luka berat yang menyusut dari 7 orang menjadi 1 orang.

Selain itu, nilai kerugian material akibat kecelakaan lalu lintas tercatat turun hingga 50 persen, mencerminkan meningkatnya kesadaran berlalu lintas serta efektivitas langkah-langkah preventif yang dilakukan Kepolisian.

Dalam hal penegakan hukum lalu lintas, Polres Mojokerto Kota selama 2025 mencatat sebanyak 3.442 tilang manual, 518 tilang ETLE, serta 1.368 tilang elektronik INCAR yang mengalami kenaikan signifikan.

Selain itu, petugas juga memberikan 18.062 teguran simpatik. Secara keseluruhan, jumlah pelanggaran lalu lintas yang ditindak mencapai 23.390 kasus.

Penanganan penyakit masyarakat atau tindak pidana ringan juga menunjukkan tren penurunan. Selama 2025, jumlah kasus turun sebesar 32,6 persen, dari 892 kasus pada 2024 menjadi 601 kasus.

Penurunan terjadi pada pelanggaran seperti peredaran minuman keras ilegal, pelanggaran asusila, konvoi dan balap liar, serta penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi.

Meski demikian, Polres mencatat adanya peningkatan pada aktivitas meminta-minta di tempat umum. Sepanjang tahun ini pula, aparat menyita sebanyak 1.323 botol minuman keras ilegal dari berbagai jenis.