Logo

Dalami Pembongkaran Paksa Rumah Nenek Elina, Penyidik Polda Jatim Periksa Samuel

Reporter:,Editor:

Senin, 29 December 2025 08:00 UTC

Dalami Pembongkaran Paksa Rumah Nenek Elina, Penyidik Polda Jatim Periksa Samuel

Samuel Ardi Kristanto digelandang ke Ditreskrimum Polda Jatim dengan tangan diborgol untuk dimintai keterangan terkait dugaan pengusiran Nenek Elina, Senin,29 Desember 2025. Foto: Januar.

JATIMNET.COM, Surabaya – Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim masih mendalami kasus dugaan pengeroyokan dan pengusiran terhadap Elina Widjajanti, 80 tahun di Surabaya.

Kali ini, penyidik remaja anak dan wanita (Renakta) menggelandang Samuel Ardi Kristanto ke Gedung Ditreskrimum Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Senin, 29 Desember 2025.

Samuel merupakan salah satu orang yang terlibat dalam pengeroyokan dan pengusiran terhadap nenek Elina dari rumahnya kediamannya di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

BACA: Polda Jatim Dalami Dugaan Pengeroyokan Lansia di Surabaya, Nenek Elina Diperiksa

Berdasarkan pantauan Jatimnet.com di Polda Jatim, Samuel digelandang penyidik setelah turun dari mobil Suzuki Ertiga berwarna hitam sekitar pukul 14.10 WIB. Dengan tangan ditali dengan kabel ties, Samuel dikeler menuju Gedung Ditreskrimum Polda Jatim.

Saat ditanya wartawan tentang kasus yang menyeret namanya, Samuel enggan berkomentar. Ia memilih diam dan terus melangkahkan kaki menuju ruang penyidik. Hingga berita ini diunggah belum ada keterangan resmi dari Polda Jatim.

Kasus ini sempat viral setelah video amatir yang memperlihatkan aksi sejumlah anggota salah satu ormas berpakaian warna merah memaksa Nenek Elina keluar dari rumahnya.

Anggota suatu ormas tersebut bahkan tampak menarik, menyeret dan membawa tubuh Nenek Elina keluar dari rumah. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 6 Agustus 2025.

BACA: Kasus Pengeroyokan dan Pembongkaran Paksa Rumah Nenek Elina Masuk Tahap Penyidikan

Beberapa hari kemudian, bangunan rumah tersebut mulai disegel dengan menggunakan kayu dan besi merintangi akses pagar utama pintu masuk rumah. Akibatnya, para penghuni tak bisa memasukinya.

Sepekan kemudian, Jumat, 15 Agustus 2025, bangunan rumah tersebut sudah dirobohkan oleh anggota yang diduga dari suatu ormas menggunakan ekskavator.

Atas peristiwa yang dialaminya, Nenek Elina membuat laporan Polisi ke SPKT Mapolda Jatim, pada Rabu, 29 Oktober 2025. Lantas, terbit laporan polisi Nomor: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 Oktober 2025

Laporan tersebut berbunyi adanya dugaan tindak pidana pengerusakan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.