Minggu, 28 December 2025 08:00 UTC

Nenek Elina saat mendatangi Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan pada hari Minggu, 28 Desember 2025. Foto: Januar
JATIMNET.COM, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mulai mendalami dugaan kasus pengeroyokan dan pengusiran paksa terhadap seorang perempuan lanjut usia bernama Elina Widjajanti (80) di Kota Surabaya. Kasus ini mencuat setelah rekaman peristiwa tersebut viral di media sosial dan menyita perhatian publik.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim memeriksa langsung Nenek Elina untuk dimintai keterangan terkait kejadian yang berlangsung di kediamannya di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep. Pemeriksaan dilakukan pada Minggu, 28 Desember 2025.
Dalam proses pemeriksaan, penyidik juga meminta keterangan sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana pengeroyokan serta pengusiran paksa terhadap korban lansia tersebut.
Nenek Elina hadir memenuhi panggilan penyidik bersama kuasa hukum dan para saksi. Kepada penyidik, korban menyampaikan kronologi peristiwa pengusiran yang dialaminya.
BACA: Mobil Diambil karena Menunggak, Massa Datangi Kantor Leasing di Mojokerto
“Saya dimintai keterangan terkait kejadian pengusiran itu,” ujar Elina usai menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur.
Selain menggali keterangan korban dan saksi, penyidik juga menelusuri identitas pihak-pihak yang terlibat serta latar belakang peristiwa yang memicu pengusiran. Polisi masih mengumpulkan bukti pendukung guna memastikan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Polda Jawa Timur menegaskan penanganan perkara ini masih berada dalam tahap pendalaman. Penyidik memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan objektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus dugaan pengeroyokan dan pengusiran terhadap Nenek Elina ini menjadi perhatian publik setelah videonya beredar luas di media sosial. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak bertindak di luar hukum dan mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada pihak berwenang.
