Logo
Kasus “Ipar adalah Maut” Versi Probolinggo. ‎

Fakta Baru, Mahasiswi UMM Probolinggo Diduga Dieksekusi di Dalam Mobil

Reporter:,Editor:

Sabtu, 27 December 2025 10:03 UTC

Fakta Baru, Mahasiswi UMM Probolinggo Diduga Dieksekusi di Dalam Mobil

Kuasa hukum keluarga korban saat mendampingi kakak dari Faradila Amalia Najwa, memenuhi panggilan Polda Jatim. Foto: Zulafif

JATIMNET.COM, Probolinggo – Kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa (21), mengungkap rangkaian peristiwa yang mengejutkan. Korban diduga tidak hanya dibunuh secara berencana, tetapi lebih dulu disekap sebelum akhirnya dieksekusi di dalam mobil dan jasadnya dibuang di aliran sungai di Kabupaten Pasuruan.

Ironisnya, mobil yang digunakan untuk tempat membunuh korban merupakan mobil yang dibelikan oleh mertua pelaku atau orang tua korban.

Penasihat hukum keluarga korban, Samsudin, mengungkapkan bahwa sebelum jasad Faradila ditemukan di aliran sungai kecil di tepi Jalan Raya Malang–Pasuruan, tepatnya di Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, korban diduga telah dieksekusi di dalam sebuah mobil di wilayah Kota Batu, Malang.

“Korban dieksekusi di dalam mobil. Dalam perjalanan, pelaku sempat membeli karung dan helm yang diduga kuat digunakan untuk mengaburkan kronologi kematian korban,” ujar Samsudin, Sabtu, 27 Desember 2025.

Tak hanya itu, jasad korban diketahui sempat dibawa berkeliling ke beberapa lokasi. Bahkan, menurut keterangan penasihat hukum, terdapat rencana awal untuk membuang jasad korban ke wilayah Gresik, sebelum akhirnya dibuang di Pasuruan.

Samsudin menjelaskan, peristiwa bermula pada Sabtu malam, 13 Desember 2025. Saat itu, korban ditelepon dan dijemput oleh pelaku di Terminal Bayuangga, Kota Probolinggo.

“Entah dengan bujuk rayu atau alasan seolah-olah ada kepentingan keluarga, korban akhirnya mau ikut pelaku,” kata Samsudin.

Setelah dijemput, korban diajak berkeliling hingga keesokan harinya dibawa ke rumah pelaku di Desa Ranuagung, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Di lokasi tersebut, korban diduga mengalami penyekapan.

“Korban diikat tangan dan kakinya, mata dan mulut dilakban,” ungkapnya.

Kasus ini kini ditangani Polda Jawa Timur. Tersangka utama dalam kasus ini adalah Bripka Agus Sulaeman, anggota Provost Polsek Krucil, Polres Probolinggo sekaligus kakak ipar korban.