Logo

Polda Jatim Tangkap Pemalsu Dokumen Kependudukan dan Paspor, Rawan Digunakan Pilkada

Reporter:,Editor:

Senin, 17 February 2020 12:03 UTC

Polda Jatim Tangkap Pemalsu Dokumen Kependudukan dan Paspor, Rawan Digunakan Pilkada

PEMALSUAN DOKUMEN. Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan dan jajarannya menunjukkan barang bukti dokumen kependudukan yang dipalsu tersangka, Senin, 17 Februari 2020. Foto: Tony Hermawan

JATIMNET.COM, Surabaya – Polda Jawa Timur merilis penangkapan tersangka pemalsu dokumen kependudukan dan paspor, Senin, 17 Februari 2020.

 

Tersangka Anton S diamankan karena telah melakukan pemalsuan dokumen kependudukan seperti Akta Kelahiran, e-KTP, Kartu Keluarga (KK), surat keterangan domisili, hingga paspor. 

 

“Surat-surat yang dipalsukan mulai dari KK, Akta Kelahiran, KTP, keterangan domisili, hingga paspor yang mana bisa digunakan untuk kepentingan Pemilukada dan Pilkades,” ucap Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan.

 

Selain untuk kebutuhan administrasi kependudukan ilegal dari pribadi pengguna jasanya, menurut Luki, pemalsuan yang dilakukan tersangka juga berpotensi digunakan untuk kepentingan politik dalam Pemilu termasuk Pilkada maupun Pilkades.

 

BACA JUGA: Tiga Komplotan Pembuat SIM Palsu Diamankan Polrestabes Surabaya

 

"Tahun ini ada 270 Pilkada di seluruh Indonesia. Tidak menutup kemungkinan modus pemalsuan dokumen ini akan digunakan terutama untuk kepentingan pencoblosan,” ucap Luki.

 

Menurutnya, tersangka sudah menjalankan bisnis ilegalnya selama 7 bulan terakhir. Pemesan tidak hanya di Jawa Timur tapi juga dari beberapa provinsi seperti Lampung, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Maluku. Keuntungan yang dikantongi tersangka selama ini mencapai Rp 1 miliar.

 

Atas temuan kasus ini dan untuk mencegah penggunaan dokumen kependudukan palsu dalam Pilkada serentak 2020, Polda Jatim berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Dispendukcapil, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur.

 

Polda Jatim juga berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi terkait pemalsuan paspor yang dilakukan tersangka. Apalagi menurut Luki, saat ini sedang ramai isu WNI eks pengikut ISIS yang ingin kembali ke Indonesia.

 

Menurutnya, bukan tidak mungkin ada yang menggunakan paspor palsu untuk kembali masuk ke Indonesia. “Di media sekarang ramai kepulangan WNI yang tergabung dengan ISIS, makanya juga jadi fokus kami,” ujar Luki.

 

BACA JUGA: Pemalsu Dokumen untuk Pengajuan Kredit Dibekuk Polda Jatim

 

Sementara itu, Anton mematok tarif Rp2 juta untuk satu dokumen palsu yang dibuatnya.

 

“Pertama ada yang pesan dan saya berinisiatif membuatkan. Yang saya buat surat ini surat perekaman (e-KTP), terus akta kelahiran sama surat domisili, sama kartu keluarga,” kata Anton.

 

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti dokumen palsu yang sudah dibuat, puluhan stempel, laptop, dan printer.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemalsuan surat atau pembuatan surat palsu dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.