Logo

Tiga Komplotan Pembuat SIM Palsu Diamankan Polrestabes Surabaya

Reporter:,Editor:

Kamis, 23 January 2020 12:21 UTC

Tiga Komplotan Pembuat SIM Palsu Diamankan Polrestabes Surabaya

OTODIDAK. Polrestabes Surabaya berencana menggandeng Pemkot Surabaya untuk mengungkap dugaan pemalsuan dokumen negara yang dilakukan Muhammad Ma'ruf cs. Foto: Tony Hermawan.

JATIMNET.COM, Surabaya – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap tiga pelaku komplotan pembuat blangko Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu.

Ketiganya adalah Muhammad Ma'aruf (39) warga Ketapang, Sukodono, Sidoarjo; Ache Angkasa (39) warga Kesamben, Jombang; dan  Alikhun (70) warga Banjarbendo, Sidoarjo, yang ditangkap di Jalan Pahlawan Surabaya, pada Rabu 22 Januari 2020.

Kanit Resmob, Iptu Arief Ryzki Wicaksono mengatakan bahwa pengungkapan itu berawal dari informasi petugas lantas di lapangan. Saat dilakukan penelusuran, petugas menemukan beberapa file yang siap sunting.

“Beberapa barang yang ditemukan antara lain flashdisk berisi SIM, STNK, Kartu Keluarga, dan akte lahir. Semuanya disimpan dalam flash disk dan siap sunting (edit),” kata Arief Ryzki, di Mapolrestabes Surabaya, kamis 23 Januari 2020.

BACA JUGA: Polrestabes Surabaya Ungkap Penipu Jasa Pembuatan SIM Palsu

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain lima handphone, sembilan lembar STNK bekas, 11 lembar plastik STNK, SIM B1 umum palsu, dan sembilan carter.

“Sementara yang kami ungkap baru SIM, untuk pemalsuan dokumen lainnya masih tahap pengembangan,” ungkap Arief.

Arief menambahkan bahwa kepolisian akan berkomunikasi dengan Pemkot Surabaya, untuk menelusuri dokumen palsu lainnya. Menurutnya tidak tertutup kemungkinan ada dokumen lain yang turut dipalsu.

Atas tindakannya kini para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 1 dengan ancaman pidana selama 5 tahun penjara.

BACA JUGA: Palsukan Dokumen, Mantan ASN Pemkab Sidoarjo Dibekuk

Sementara pengakuan ketiga pelaku aksi yang mereka lakukan ini lantaran tidak ada pekerjaan tetap. “Keuntungan yang kami dapat bisa mencapai Rp 200.000 per permintaan,” kata Ma’ruf.

Aksi ini bermula dari cerita Ma'aruf kepada Alikun tentang keahliannya yang bisa membuat SIM palsu, pada 2016 silam. Selanjutnya, Alikun diminta mencarikan pelanggan dengan tarif Rp 400.000 per pelanggan.

Obrolan itu membuat Alikun tertarik dan menghubungi Ache Angkasa alias Aceng. Dalam obrolan itu Alikun menyampaikan pesan dari Ma'aruf.

BACA JUGA: Polisi Telusuri Jaringan Pemalsuan Dokumen

Alikun menetapkan tarif Rp 600.000 dengan asumsi keuntungan Rp 200.000 dari tarif yang ditetapkan Ma’ruf. Sedangkan Aceng, memasang tarif Rp 800.000 bagi setiap konsumen yang datang kepadanya, dengan harapan mengutip keuntungan Rp 200.000.

Setelah ditulusuri Ma'afuf memiliki keterampilan otodidak. Ia membuat SIM dari aplikasi edit foto. Selanjutnya dia melakoni aksi ini lantaran sudah lama menganggur dan tidak ada pekerjaan lain.

“Dulu pernah menjadi buruh pabrik, tapi pernah kena musibah kecelakaan gegar otak dan tidak bisa kerja berat,” Ma'aruf menambahkan.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain lima handphone, sembilan lembar STNK bekas, 11 lembar plastik STNK, SIM B1 umum palsu, dan sembilan carter.