Logo

Palsukan Dokumen, Mantan ASN Pemkab Sidoarjo Dibekuk

Reporter:,Editor:

Senin, 03 December 2018 12:25 UTC

Palsukan Dokumen, Mantan ASN Pemkab Sidoarjo Dibekuk

Komplotan pemalsu dokumen yang dibekuk Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Foto: M Khaesar Januar Utomo

JATIMNET.COM, Surabaya - Komplotan pemalsu dokumen dibekuk Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Mereka berjumlah lima orang dan dua diantaranya merupakan mantan ASN di Pemkab Sidoarjo.

Kelima komplotan itu adalah A Basir (46) warga Kecamatan Candi, Sidoarjo, Yudi Priambodo (35) warga Kloposepuluh Sukodono, Laras (36) warga Desa Bambe, Driyorejo, Gresik, Sosiawan (44) warga Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, dan Tjukbiantoro (47) warga Jalan Dukuh Kupang XX Surabaya.

Komplotan ini kerap memalsukan dokumen seperti KTP, NPWP, kartu pajak, akta cerai, kartu keluarga, akta nikah, akta kelahiran, buku nikah, akta tanah, kartu izin usaha, dan buku tabungan. Biasanya, pemesan memalsukan dokumen agar dapat kemudahan saat pengajuan kredit ke bank tanpa anggunan.

"Dua di antara pelaku merupakan mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemkab Sidoarjo, Sosiawan dan Tjukbinatoro," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gupuh Setiono, Senin 3 Desember 2018.

Gupuh mengatakan, komplotan ini sudah melakukan aksinya sejak tiga tahun lalu. Mereka menggunakan stempel dan alat scan untuk memalsukan dokumen. Tarifnya bervariasi, mulai Rp 1 juta hingga 1,6 juta untuk pembuat dokumen palsu.

"Ada paketan yang ditawarkan pelaku seperti buku nikah yang dibanderol Rp 1,6 juta dan KTP serta Kartu Keluarga dibanderol Rp 1,4 juta," jelasnya.

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan LCD, PC, printer, satu paket alat tulis, empat buah bantalan stempel dan 22 buah stempel palsu dari berbagai instansi.

Ada pula 274 lembar kartu keluarga palsu yang 150 di antaranya sudah dicetak. Lima lembar buku nikah, tiga akta kelahiran, enam buku nikah palsu, 68 lembar kartu surat pemberitahuan pajak (SPT) dan akta tanah yang dijaminkan kepada bank.

Pelaku dijerat pasal 263 jo pasal 55 dan 56 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat. "Ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara," pungkas Gupuh.