Logo

Polrestabes Surabaya Ungkap Penipu Jasa Pembuatan SIM Palsu

Reporter:,Editor:

Jumat, 29 November 2019 12:41 UTC

Polrestabes Surabaya Ungkap Penipu Jasa Pembuatan SIM Palsu

SIM PALSU. Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti saat jumpa pers penipu Jasa Pembuatan SIM Palsu di Surabaya, Jumat 29 November 2019. Foto: Bayu Pratama

JATIMNET.COM, Surabaya –Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya merilis penangkapan pelaku penipuan jasa pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu, RPS (33), Jumat 29 November 2019.

Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti mengatakan RPS (33) menjanjikan jasa pembuatan SIM tanpa tes dan cepat tercetak.

"Pelaku menjanjikan mencetak SIM C dengan biaya 500 ribu rupiah," kata Iptu Bima Sakti kepada awak media di Mapolrestabes Surabaya, Jumat 29 November 2019.

BACA JUGA: Ambil Sabu dari Penjara, Pasutri Ditangkap Polrestabes Surabaya

Selanjutnya, pelaku meyakinkan korban dengan menyerahkan surat bukti SIM sementara yang dapat digunakan sebelum SIM asli tercetak.

"Ternyata SIM itu palsu yang dibuat dan dolah melalui google dan dicetak di warnet," lanjut dia.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya mendapatkan laporan penipuan jasa pembuatan SIM itu pada 19 November 2019. Salah seorang korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Polrestabes Surabaya.

Korban dijanjikan dapat membuat SIM secara cepat. Setelah percaya, korban mendapatkan SIM sementara dan blanko palsu yang rencananya ditukarkan di Satpas Colombo dengan SIM C yang asli.

BACA JUGA: Jaringan Pengebom Polrestabes Medan Ditangkap di Pasuruan

"Sedikitnya tujuh lembar tanda bukti SIM sementara palsu yang kami amankan dari tangan pelaku," tegas Iptu Bima Sakti kepada awak media.

Selain SIM dan blanko palsu, polisi mengamankan satu sepeda motor, lima flashdisk, empat STNK palsu, dua telepon genggam, dan kartu identitas pribadi pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan pasal 263 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.