Rabu, 20 November 2019 10:54 UTC
SABU. Polisi tunjukkan barang bukti sabu. Foto: Bayu Pratama
JATIMNET.COM, Surabaya - Sepasang suami istri (Pasutri) berinisial DF (42) dan NDH (38) ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Surabaya terkait kepemilikan sabu seberat 790,2 gram, Rabu 20 November 2019.
KBO Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, AKP Sherly Mayasari mengatakan keduanya mendapatkan sabu-sabu dari seseorang yang dipanggil "Pak Lek" yang diduga berada di Lapas Madiun.
"NDH mendapat perintah dari Pak Lek untuk mengambil tiga bungkus kemasan teh berisi sabu seberat 3 kg di parkiran hotel sinar 2 Juanda," ungkap AKP Sherly saat jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, Rabu 20 November 2019.
BACA JUGA: Warga Lumajang Simpan Sabu-Sabu Hampir Lima Kilogram di Rumahnya
Selanjutnya kata Sherly, sabu dipecah menjadi sembilan paket bungkus dengan berat bervariasi untuk diedarkan. "Dari hasil keuntungan itu, pasutri mendapatkan keuntungan Rp 5 juta," tambahnya.
Namun, karena dirasa kurang menguntungkan, kedua pasutri melarikan diri ke Bali sekaligus menyimpan paket sabu sebanyak 790,2 gram untuk dijual kembali.
BACA JUGA: Dua Perempuan Kurir Sabu-sabu 4 Kilogram Divonis Berbeda
"Keduanya ditangkap di Bali 15 November 2019, ternyata sabu disimpan di rumah orang tua di Sidoarjo," lanjutnya.
Atas tindakannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat ( 1) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," jelasnya.
