Senin, 25 February 2019 13:35 UTC
Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim membekuk dua komplotan pemalsu dokumen yang kerap beraksi di Nganjuk dan Kediri. Foto: M Khaesar Glewo
JATIMNET.COM, Surabaya - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim membekuk dua komplotan pemalsuan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, Sertifikat tanah, NPWP, dan beberapa dokumen penting lainnya.
Dua tersangka tersebut adalah Nanang Heri (54 dan Priyo Hendratno (44). Keduanya warga Nganjuk. Mereka memalsukan dokumen untuk pengajuan kredit melalui bank yang ada di Kediri dan Nganjuk.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela mengatakan, kedua pelaku sudah menjalankan aksinya selama tiga tahun.
BACA JUGA: Keterlibatan Pemalsu Dokumen KBIH Terancam Pidana
"Mereka menawarkan kepada orang untuk membuat dokumen yang dibutuhkan guna pengajuan kredit," ucap Leonard, Senin 25 Februari 2019.
Dalam aksinya, kata Leonard, pelaku menggunakan alat scan dan laptop untuk memalsukan dokumen. Sudah ribuan dokumen yang dipalsukan oleh mereka untuk pengajuan kredit di bank.
“Pelaku mendapat bagian 5 persen dari hasil pinjaman,” ujar Leonard.
BACA JUGA: Palsukan Dokumen, Mantan ASN Pemkab Sidoarjo Dibekuk
Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya ini menambahkan, untuk menyelesaikan dokumen yang dipesan, mereka hanya membutuhkan waktu seminggu. Total pengajuan kredit yang sudah dilakukan dengan dokumen palsu senilai Rp 200 juta.
Pelaku Nanang berperan sebagai makelar dan Priyo yang membuat dokumennya. Priyo mengaku untuk membuat kartu keluarga palsu, ia membeli blanko asli dari seorang makelar Rp 50 ribu.
Atas pemalsuan dokumen ini, mereka dijerat pasal 263 KUHP jo pasal 94, 96, 96 A UU Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. "Kedua tersangka terancam hukuman enam tahun penjara," kata Leonard.