Jumat, 27 July 2018 13:03 UTC
Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Jatim Faridul Ilmi. FOTO: Fahmi Aziz
JATIMNET.COM – Kementerian Agama (Kemenag) RI Jawa Timur bergerak cepat menuntaskan kasus pemalsuan dokumen calon jamaah haji (CJH). Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) akan diperiksa untuk mengetahui oknum-oknum yang terlibat atas pemalsuan dokumen CJH.
Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Jatim Faridul Ilmi mengatakan, kasus ini terungkap ketika pihaknya melakukan verifikasi kelengkapan dokumen CJH gabungan kelompok terbang (kloter) 31 dan 32 asal Lumajang.
“Dokumen yang harus dibawa CJH di antaranya paspor, legalisir surat nikah, kartu keluarga (KK) dan lain sebagainya. Tapi dokumen tersebut banyak yang tidak akurat dan diduga palsu,” katanya, Jumat, 27 Juli 2018.
Dari hasil verifikasi itu, data-data milik CJH ditemukan ada kejanggalan dokumen yang dimiliki oleh 16 CJH. Faridul menambahkan sejumlah dokumen yang dipalsukan diantaranya surat nikah yang dipalsukan.
“Saat ini kami tengah menelusuri siapa saja pihak yang terlibat, termasuk KBIH yang disinyalir terlibat,” paparnya. Menurut dia, KBIH yang diketahui dan terbukti terlibat akan dilaporkan ke Kemenag RI.
Untuk sanksi yang diberikan, Faridul menyebutkan setidaknya ada tiga hal. Mulai dari peringatan tertulis, pembekuan sampai pencabutan izin usaha, bahkan bisa dilaporkan ke kepolisian. Apabila ditemukan unsur pidana, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.