Logo
Polemik Sidak di Perumahan PT Rengganis

Forum Kerabat Advokat Laporkan Tujuh Anggota Dewan ke Badan Kehormatan DPRD Jember

Reporter:,Editor:

Senin, 29 December 2025 08:46 UTC

Forum Kerabat Advokat Laporkan Tujuh Anggota Dewan ke Badan Kehormatan DPRD Jember

Para advokat yang tergabung dalam Forum Kerabat Advokat (FKA) saat menyerahkan surat pengaduan ke Badan Kehormatan DPRD Jember pada Senin, 29 Desember 2025. Foto: Adi

JATIMNET.COM, Jember – Forum Kerabat Advokat (FKA) Jember terus bergerak untuk mengawal pemidanaan terhadap salah satu rekan mereka, Karuniawan Nurahmansyah. Senin, 29 Desember 2025, FKA yang terdiri dari puluhan advokat melaporkan tujuh anggota DPRD Jember ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Jember.

Sebelumnya, 75 advokat anggota FKA Jember juga ikut mendampingi pemeriksaan terhadap Karuniawan di Mapolres Jember, Jumat, 26 Desember 2025.

Kali ini, sebanyak 25 advokat anggota FKA Jember datang secara bersamaan untuk menyerahkan surat pengaduan ke Sekretariat DPRD Jember, Senin, 29 Desember 2025, sekitar pukul 11.20 WIB.

Koordinator FKA, Lutfian Ubaidillah, menjelaskan bahwa laporan itu diajukan karena pihaknya menilai sidak yang dilakukan sejumlah anggota DPRD Jember tidak dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan tata tertib internal lembaga legislatif.

“Hari ini kami menyampaikan surat pengaduan kepada Badan Kehormatan DPRD Jember. Substansi laporan kami adalah dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggota dewan dalam proses sidak,” kata Lutfian kepada wartawan.

BACA: Advokat Karuniawan Penuhi Panggilan Polisi, 72 Rekan Ikut Mengawal

Menurut Lutfian, indikasi pelanggaran etik terlihat dari pelaksanaan sidak di salah satu kawasan perumahan yang diduga tidak mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta Tata Tertib DPRD Jember.

Selain itu, FKA juga menduga sidak tersebut dilakukan tanpa disertai surat tugas resmi.

“Kami menilai proses sidak itu menyalahi prosedur, baik berdasarkan UU MD3 maupun tata tertib DPRD Jember. Bahkan, ada dugaan kuat sidak dilakukan tanpa surat tugas,” ungkap pria yang juga Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember (Unmuh Jember) ini.

Polemik ini bermula dari kegiatan sidak sejumlah anggota DPRD Jember ke sebuah kawasan perumahan yang dibangun PT Rengganis. Sidak tersebut didasari oleh keluhan petani di sekitar perumahan yang mengaku aliran irigasi sawah mereka terganggu sejak dibangunnya perumahan.

Namun, sidak ini kemudian memicu perdebatan dengan pihak pengembang dan kuasa hukumnya. Karuniawan Nurahmansyah, selaku kuasa hukum PT Rengganis mempersoalkan sidak tersebut karena dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada PT Rengganis.

Lalu terucap pernyataan dari Karuniawan yang menyebut sidak tanpa izin itu seperti maling. Sontak pernyataan ini memicu reaksi dari 7 anggota DPRD Jember yang mengikuti sidak.

BACA: Pengacara Dilaporkan Anggota DPRD Saat Bela Klien, 25 Advokat Datangi Polres Jember

Mereka kemudian melaporkan Karuniawan ke Mapolres Jember dengan pasal pencemaran nama baik.

Langkah pemidanaan inilah yang kemudian dipersoalkan rekan-rekan Karuniawan sesama advokat. Mereka menilai pelaporan pidana terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya berpotensi mengarah pada kriminalisasi profesi hukum. Oleh karena itu, mereka memilih menempuh jalur etik dengan melaporkan para legislator ke Badan Kehormatan DPRD Jember.

Lutfian menegaskan, langkah tersebut tidak dimaksudkan untuk menyerang institusi DPRD, melainkan sebagai upaya menegakkan etika dan kepastian hukum dalam setiap tindakan pejabat publik.

“Kami berharap laporan ini diproses secara etik oleh Badan Kehormatan. Kami ingin menunjukkan bahwa penegakan hukum harus dijalankan dengan cara yang benar, berdasarkan prosedur, bukan secara ugal-ugalan,” ujarnya.

BACA: Dalami Pembongkaran Paksa Rumah Nenek Elina, Penyidik Polda Jatim Periksa Samuel

Dalam proses penyerahan laporan, FKA juga menyoroti mekanisme penerimaan surat pengaduan yang dinilai memakan waktu cukup lama. Lutfian mengaku mendapat penjelasan dari staf DPRD bahwa unsur pimpinan Badan Kehormatan sedang berada di luar kota.

Sayangnya, pengaduan tersebut tidak bisa langsung diterima oleh pimpinan Badan Kehormatan DPRD Jember. Menurut staf humas DPRD Jember, Hermin Herawati, Ketua BK sedang menghadiri agenda rapat di Surabaya.

“Surat pengaduan ini memang ditujukan kepada Ketua Badan Kehormatan. Saat itu beliau sedang ada agenda rapat di Surabaya. Surat tetap kami terima, dan tindak lanjut sepenuhnya menjadi kewenangan Ketua BK,” jelas Hermin.

Hermin menjelaskan bahwa anggota dewan juga kerap memiliki agenda rapat dan kegiatan di luar daerah pada hari kerja. Hermin memastikan, surat pengaduan dari FKA itu telah dicatat secara administratif oleh Sekretariat DPRD Jember.