Senin, 01 December 2025 10:58 UTC

Para advokat yang tergabung dalam Forum Kerabat Advokat (FKA) usai menyerahkan surat permohonan audiensi ke Kapolres Jember pada Senin, 1 Desember 2025. Foto: Adi
JATIMNET.COM, Jember – Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan sejumlah anggota Komisi B dan C DPRD Jember pada pertengahan November 2025 lalu, terus berbuntut. Sebanyak 25 advokat muda yang tergabung dalam Forum Kerabat Advokat (FKA) mendatangi Mapolres Jember, Senin 1 Desember 2025.
Mereka datang untuk mempertanyakan dan memprotes laporan pidana terhadap rekan mereka, Karuniawan Nurahmansyah. Seperti diketahui, Karuniawan sebelumnya dilaporkan pasal pencemaran nama baik dan UU ITE oleh 7 anggota Komisi B dan C DPRD Jember, terkait pernyataannya saat membela kliennya, PT Rengganis.
Para advokat yang tergabung dalam Forum Kerabat Advokat (FKA) itu menilai, pelaporan pidana terhadap rekan mereka sebagai upaya yang mengarah atau berpotensi pada kriminalisasi. Karena itu mereka mengajukan surat permohonan audiensi kepada Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra.
“Kami mengajukan audiensi terkait laporan terhadap rekan kami. Ada dugaan kriminalisasi profesi advokat,” kata Juru Bicara FKA, Gunawan Hendro.
Gunawan menegaskan advokat memiliki perlindungan undang-undang dalam menjalankan tugas profesinya, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Ia merujuk putusan MK Nomor 109 Tahun 2024 yang mempertegas hak imunitas advokat.
“Harapan kami tetap ada mediasi dan titik temu. Tapi kalau tidak tercapai, kami menghormati proses hukum dan siap mengawal rekan kami,” katanya.
Anggota FKA lainnya, Lutfian Ubaidillah, menyayangkan laporan tersebut dibawa ke kepolisian. Menurutnya, perkara itu dapat diselesaikan melalui komunikasi tanpa harus ditempuh jalur pidana.
“Pernyataan rekan kami adalah analogi hukum, bukan tuduhan langsung. Itu metafora hukum dalam konteks pembelaan. Tidak layak dipidanakan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa advokat yang hadir berasal dari lintas organisasi profesi. FKA menekankan bahwa kehadiran mereka merupakan bentuk solidaritas sekaligus upaya meminta kepolisian bersikap objektif. "Ini ada yang dari Peradi, Ikadin, Peradin. Kita lintas organisasi," ujarnya.
Sebelumnya, tujuh anggota DPRD Jember melaporkan Karuniawan Nurahmansyah atas dugaan penghinaan dan pelanggaran UU ITE. Laporan itu muncul setelah beredar video wawancara berdurasi 4 menit 43 detik, di mana Karuniawan menyebut anggota legislatif sebagai “maling”. Karena masuk ke kawasan perumahan dan melakukan sidak tanpa pemberitahuan terlebih dulu.
Sekretaris Komisi C DPRD Jember, David Handoko Seto, menyebut para pelapor terdiri atas Ardi, Candra, Hanan, Ipung, Agung, Ikbal, dan dirinya. Polres Jember telah menerima laporan tersebut dengan nomor registrasi LPM/1306/XI/2025/SPKT/Polres Jember.
KBO Reskrim Polres Jember Iptu Dwi Sugiyanto membenarkan laporan itu. “Tujuh anggota dewan melaporkan dugaan pelanggaran UU ITE. Kasus akan kami lidik dan digelar untuk menentukan langkah berikutnya,” ujarnya.
