Logo

Status Jadi Tergugat, Kades di Gresik Malah Dilantik

Reporter:,Editor:

Rabu, 25 August 2021 10:20 UTC

Status Jadi Tergugat, Kades di Gresik Malah Dilantik

Sidang perdana perkara perdata, gugatan kepada panitia pemilihan dan Cakades Punduttrate di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa 24 Agustus 2021. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik - Sebanyak empat calon Kepala Desa yang melakukan pemilihan antar waktu (PAW) di Kabupaten Gresik akan dilantik Bupati Gresik besok Kamis, 26 Agustus 2021. Empat kepala desa tersebut yakni, Kades Gumeno kecamatan Manyar, Kades Punduttrate, Benjeng, Kades Metatu, Benjeng dan Kades Gelam kecamatan Tambak.

"Benar, besok ada empat calon Kades yang dilantik," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gresik, Malahatul Farda dikonkonfirmasi, Rabu 25 Agustus 2021.

Dari empat, satu diantaranya kepala desa yang dilantik diduga tengah bermasalah. Yakni Kepala desa Kepala Desa Punduttrate Kecamatan Benjeng, ia saat ini tengah digugat atas dugaan pemalsuan data yang dipakai dalam pencalonan.

Namun demikian, Farda mengaku tetap akan dilakukan pelantikan pada calon Kades Punduttrate kecamatan Benjeng tersebut. Dengan dasar, belum ada keputusan dari pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. "Iya, tetap akan dilantik. Sampai menunggu bukti putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, nanti bisa diberhentikan sesuai aturan yang berlaku," ujar Farda.

Baca Juga: Korupsi Dana Desa, Kades di Gresik Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Sekadar informasi, calon kepala desa pergantian antar waktu Desa Punduttrate, Kecamatan Benjeng digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Gresik. Gugatan dilayangkan pada panitia pemilihan (tergugat I) dan kepala desa bernama Muslik (tergugat II) atas dugaan memakai ijazah palsu saat mendaftar jadi calon kepala desa.

Sidang gugatan perdana dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik Rina Indrajanti dan diikuti tergugat I yaitu Afandi selaku Panitia Seleksi Kepala Desa dan Muslik selaku kepala desa  sebagai tergugat II.

Oleh pihak penggugat yaitu Sunandar dan Rifai, selaku peserta calon Kepala Desa, menganggap perbuatan para tergugat I dan II sesuai pasal 1365 KUHPerdata adalah perbuatan melawan hukum.

Diketahui calon kepala desa Muslik sendiri merupakan pemenang suara terbanyak dari rivalnya Sunandar dan Rifai saat pemilihan antar waktu pada Juli 2021.