Jumat, 30 December 2022 11:00 UTC
no image available
JATIMNET.COM, Surabaya - Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menyatakan vonis bebas terhadap Kho Handoyo Santoso sebagai terdakwa kasus penipuan. Sebab, hakim menilai bahwa perkaranya yang didakwakan terhadap terdakwa itu masuk ranah perdata.
"Menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa telah terbukti akan tetapi perbuatan tersebut tidak merupakan tindak pidana melainkan dalam lingkup hukum perdata," kata Hakim Ketua Pengadilan Tinggi, Edy Tjahyono.
Tidak hanya itu, hakim juga menyatakan melepaskan segala tuntutan terhadap terdakwa. "elepaskan dalam segala tuntutan hukum (ontslaag), memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan negara," imbuhnya.
Dalam pertimbangannya bahwa sampai dengan perkara ini diputus ternyata penuntut umum tidak menyerahkan memori banding dan kontra memori banding. Serta mengenai hasil putusan banding, seperti yang dilansir sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat 30 Desember 2022.
Bahwa putusan Pengadilan Tinggi, Darwati Lahang mengatakan kasasi. "Iya Putusannya ontslaag, atas putusan itu saya ajukan Kasasi, "Kata Darmawati
Seperti di berita sebelumnya Hakim Pengadilan Negeri, Sutarno pada persidangan yang digelar pada Kamis 9 September 2022 menjatuhkan vonis penjara terhadap terdakwa Kho Handoyo Santoso selama 4 tahun.
Hakim Sutarno menilai, perbuatan terdakwa terbuki melakukan tindak Pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP.
Terhadap putusan bebas itu kuasa hukum Elanda Sujono, Yance Leonard Sally, mengakui, bahwa memang melihat putusan bandingnya yang menyebutkan perbuatan Terdakwa masuk ranah perdata sangat bertolak belakang dengan hasil putusan pada tingkat pertama.
"Pada persidangan tingkat pertama di PN Surabaya jelas-jelas terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti yang diajukan. Hal ini dapat dilihat terbukti di persidangan adanya niat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus)," katanya.
"Sehingga terpenuhi adanya unsur kesengajaan dari terdakwa, serta jangan mudah menyimpulkan adanya perjanjian pasti itu masuk ranah perdata, lihat dulu motifnya bagaimana," imbuhnya.
Ia juga mengungkapkan, bahwa kliennya itu sebelumnya pernah menggugat perdata kepada kliennya (elanda) dengan Nomer perkara 926/Pdt.G/2019/PN.Sby, Jo. NOMOR : 599/PDT/2020/PT SBY, (inkraht). "Namun Terdakwa akhirnya kalah dan justru gugatan rekonpensi (gugatan balik) klien kami yang dimenangkan, dan putusan perdatanya pun sudah berkekuatan hukum tetap," katanya.
